Menuju konten utama

Biaya PPDS RSPPU Afirmatif: Bedah Rp2 Juta, Non-Bedah Rp1,5 Juta

Kuliah dokter spesialis kini murah. Pemerintah resmi tetapkan biaya PPDS RSPPU hanya Rp2 juta untuk prodi bedah dan Rp1,5 juta untuk non-bedah.

Biaya PPDS RSPPU Afirmatif: Bedah Rp2 Juta, Non-Bedah Rp1,5 Juta
Ilustrasi pendidikan dokter. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan pemerintah menetapkan kontribusi bagi residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diselenggarakan melalui skema hospital-based di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) ialah sebesar Rp2 juta per semester untuk program studi bedah. Sementara itu, kontribusi yang harus diberikan untuk program studi non-bedah ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per semester.

"Kita mencetak sejarah dengan menetapkan pembiayaan pendidikan yang sangat afirmatif, berkeadilan dan transparan. Kontribusi bagi residen PPDS RSPPU ditetapkan hanya sebesar Rp2 juta per semester untuk prodi bedah dan Rp1,5 juta per semester untuk (prodi) non-bedah," paparnya dalam konferensi pers, di KSP, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Dudung menyampaikan kebijakan tersebut ditetapkan seiring dengan akan segera dibentuknya 25 program studi baru PPDS yang diselenggarakan di RSPPU.

Demokratisasi Pendidikan Dokter Spesialis untuk Semua Kalangan

Penetapan biaya pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis. Dengan biaya pendidikan yang lebih rendah, pemerintah berharap kesempatan untuk menempuh pendidikan spesialis tidak hanya dapat diakses oleh calon dokter dari kelompok ekonomi tertentu.

"Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis," ujar Dudung.

Pada saat yang sama, kebijakan pembiayaan afirmatif tersebut menjadi salah satu dari tiga capaian utama pemerintah dalam pembenahan ekosistem pendidikan dokter spesialis nasional.

Selain pembiayaan, pemerintah memperluas jalur pendidikan dokter spesialis melalui dua skema, yakni university-based dan hospital-based.

Pada Februari 2026, pemerintah telah mengesahkan pembukaan 160 program studi baru dengan skema university-based. Sedangkan pada hari ini, pemerintah mengesahkan 25 prodi PPDS dengan skema hospital-based di RSPPU.

Kedua skema tersebut, kata Dudung, memiliki legalitas yang setara serta diarahkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di berbagai daerah.

Target Pemenuhan 55 Ribu Dokter Spesialis di Daerah 3T

Kebijakan radikal ini mendesak dilakukan karena Indonesia masih menghadapi krisis dokter spesialis dalam jumlah masif. Dudung menyebut, negara saat ini masih membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis untuk didistribusikan ke 481 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Krisis dokter spesialis terutama dirasakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta wilayah kepulauan yang selama ini masih terbatas dalam mendapatkan layanan dokter spesialis.

"Ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T hingga ke daerah kepulauan jauh yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis terutama kanker, jantung dan penyakit berat lainnya," kata Dudung.

Status Dokter Pendidik Klinis Kini Setara Dosen

Selain menekan biaya pendidikan, pemerintah juga menyelesaikan persoalan status tenaga pendidik klinis di RSPPU. Dalam hal ini, dokter pendidik klinis akan diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing.

"Status kepangkatan dokter pendidik klinis di RSPPU kini telah diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing. Mereka tidak perlu meninggalkan rumah sakit asalnya atau homebase sehingga pelayanan pasien tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kualitas pendidikan calon dokter spesialis kita," jelas Dudung.

Baca juga artikel terkait KRISIS DOKTER SPESIALIS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah