Menuju konten utama

Usai Musibah Sumatra, Perlukah Mandatori Asuransi Bencana?

Asuransi bencana dianggap semakin mendesak untuk diwujudkan, mengingat tingginya tingkat kerawanan bencana di Indonesia.

Usai Musibah Sumatra, Perlukah Mandatori Asuransi Bencana?
Relawan Arta Graha Peduli dengan menggunakan alat berat membersihkan lumpur dan gelondongan kayu di Vihara Co Su Kong, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, Senin (29/12/2025)ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Letak geografis Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik aktif membuat negeri ini selalu hidup berdampingan dengan ancaman gempa, tsunami, dan letusan gunung berapi. Kondisi tersebut diperparah dengan curah hujan tinggi di wilayah tropis serta laju deforestasi yang belum terbendung, sehingga banjir dan longsor menjadi bencana musiman yang terus berulang.

Teranyar, banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Selasa (23/12/2025), bencana tersebut menewaskan 1.112 jiwa, 176 orang masih hilang, dan sekitar 3.000 orang terluka.

Dampak kerusakan infrastruktur pun meluas. Sebanyak 158.096 rumah rusak, sementara 52 kabupaten/kota terdampak juga melaporkan kerusakan pada 1.900 fasilitas umum, 200 fasilitas kesehatan, 875 fasilitas pendidikan, 806 rumah ibadah, 291 kantor, dan 734 jembatan.

Studi Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan total kerugian ekonomi akibat banjir di Sumatra mencapai Rp68,67 triliun. Angka tersebut mencakup kerusakan rumah, fasilitas umum, hingga lahan produksi dan pertanian. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sendiri menghitung kerugian yang meluas ke 14 kabupaten dan 5 kota mencapai Rp18,37 triliun.

“Kerusakan masif menyentuh sektor Infrastruktur, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga perumahan rakyat, dengan total estimasi kerugian mencapai Rp18,37 triliun,” ujar Wakil Gubernur Sumatra Utara, Surya, Senin (22/12/2025).

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi ‘Menakar Dampak Ekonomi Akibat Bencana di Indonesia’ bahkan menunjukkan, dalam setahun bencana dapat menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita hingga Rp7,43 juta. Kerusakan jalan, jembatan, dan fasilitas produksi menghambat distribusi barang dan jasa, memperlambat aktivitas ekonomi secara luas.

Di tengah besarnya kerugian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim asuransi akibat banjir dan longsor di Sumatra hampir menyentuh Rp1 triliun. Potensi klaim untuk kerusakan properti di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara diperkirakan mencapai Rp492,53 miliar.

Selain itu, klaim kendaraan bermotor diperkirakan sebesar Rp74,50 miliar, sementara eksposur asuransi untuk barang milik negara (BMN) mencapai sekitar Rp400 miliar. Secara keseluruhan, data dari 39 perusahaan asuransi menunjukkan total potensi klaim sedikitnya Rp967,03 miliar.

"Sementara untuk asuransi jiwa, sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025 secara daring.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menegaskan nilai klaim masih sangat dinamis karena proses survei lapangan belum sepenuhnya tuntas. Akses ke sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara masih sulit dijangkau.

“Sehingga, menyulitkan pihak loss adjuster atau penilai kerugian untuk mencapai titik-titik di mana objek asuransi tersebut berada.” kata dia, dikutip Rabu (24/12/2025).

Di sisi lain, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) telah membayarkan klaim Asuransi Mikro (Asmik) senilai Rp105 juta kepada 21 pelaku UMKM terdampak, hingga Jumat (19/12/2025). Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, memperkirakan jumlah klaim akan terus bertambah seiring pulihnya akses dan operasional agen, termasuk jaringan ritel.

"Kemungkinan (nilai klaim) akan bertambah seiring dengan situasi yang mulai normal dan Alfamart sudah buka kembali. Mereka (nasabah) akan mengajukan melalui Alfamart, menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk-nya ya, ID-nya bahwa dia adalah klien Askrindo,” tutur Budhi dalam Media Luncheon, di Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Askrindo juga berkoordinasi dengan perbankan untuk memetakan nasabah asuransi kredit terdampak, sekaligus melakukan asesmen bagi pemilik properti yang rusak guna menentukan penyaluran asuransi property all-risk.

Dengan tingginya risiko bencana dan besarnya kerugian ekonomi yang berulang, kebutuhan asuransi bencana menjadi semakin mendesak.

“Indonesia sebagai wilayah rawan bencana peringkat kedua di dunia menurut World Risk Report 2024 sudah sangat mendesak memiliki asuransi wajib bencana,” kata Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, kepada Tirto, dikutip Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, landasan hukum sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini memungkinkan pemerintah membentuk program asuransi wajib, menetapkan peserta, sekaligus menentukan premi atau kontribusi pendanaan.

Program tersebut mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga untuk kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, hingga asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Perlindungan mencakup kerusakan fisik bangunan, fasilitas publik, aset produktif, serta kerugian ekonomi.

“Pelaku industri sudah mempunyai kesiapan melaksanakan asuransi bencana,” lanjutnya.

Potensi bisnis asuransi bencana juga dianggap besar, seiring meningkatnya risiko. Namun implementasinya menuntut peningkatan literasi, inovasi produk, dan manajemen risiko yang kuat agar industri mampu menghadapi lonjakan klaim akibat bencana besar.

Industri diyakini akan terus beradaptasi melalui kolaborasi dengan pemerintah dan reasuransi global, meski tantangan tetap hadir: harga premi yang tinggi, literasi rendah, verifikasi klaim yang sulit, hingga moral hazard.

“Tantangan utama asuransi bencana adalah harga premi tinggi akibat peningkatan risiko bencana (perubahan iklim), literasi masyarakat yang rendah, kesulitan verifikasi klaim, serta moral hazard. Masyarakat sering ragu karena kurang paham dan khawatir sulit klaim, sementara industri berjuang menyeimbangkan harga dan risiko yang meningkat,” jelas Irvan.

Pemerintah memang telah menyiapkan dana sekitar Rp51 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi tiga provinsi terdampak. Namun ketergantungan pada APBN jelas tidak berkelanjutan. Karena itu, skema asuransi wajib bencana dipandang sebagai instrumen penting berbagi risiko.

“Untuk pemerintah, program asuransi wajib bencana menjadi solusi keterbatasan anggaran dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan dan Infrastruktur yang terdampak bencana,” lanjut Irvan.

Jika kelak diterapkan, pemerintah memiliki beberapa opsi desain, termasuk skema asuransi parametrik yang membayar klaim berdasarkan indikator tertentu, bukan hasil verifikasi kerusakan fisik. Di saat yang sama, mekanisme premi perlu dirancang agar tidak membebani masyarakat.

“Pembayaran preminya mungkin nanti harus cari jalan keluar dari pemerintah, karena masyarakat ini kan juga sudah membayar pajak,” tutur Ketua Umum AAUI, Budi Herawan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa skema asuransi wajib bencana saat ini masih dalam tahap kajian di OJK dan Kementerian Keuangan. Selain itu, melalui PMK Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah juga membangun dana abadi kebencanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain.

“OJK dan Badan Kebijakan Fiskal (saat ini Direktorat Jeneral Strategi Ekonomi dan Fiskal/Ditjen SEF) masih mematangkan skema untuk (asuransi wajib bencana bagi) masyarakat umum,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Ogi Prastomiyono. Meski Pasal 39A UU P2SK telah mengamanatkan pembentukan asuransi wajib bencana, implementasinya tetap membutuhkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.

“Dalam Pasal 39A, salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Namun, implementasinya memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut," kata Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan secara daring, dikutip Rabu (24/12/2025).

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana