tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim pada lini usaha asuransi kredit mencapai 85,56 persen hingga Oktober 2025 dengan nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp16,83 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan per Oktober 2025, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi di lini kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun.
“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” katanya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, potensi klaim tinggi ini dipengaruhi beberapa faktor, seperti kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk.
Untuk merespons hal tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting (pendataan calon nasabah), menerapkan pricing (harga) yang memadai, serta mematuhi ketentuan pencadangan.
"OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan," jelas Ogi.
Selain itu, melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id






































