Menuju konten utama
Mozaik

Ummu Waraqah, Imam Perempuan dan Penyusun Mushaf Al-Qur'an

Keluasan ilmu dan kefasihannya dalam membaca membuat Ummu Waraqah menjadi imam di rumahnya dan terlibat dalam penyusunan Al-Qur'an.

Ummu Waraqah, Imam Perempuan dan Penyusun Mushaf Al-Qur'an
Header Mozaik Ummu Waraqah. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketika ada seruan menuju Perang Badar, Ummu Waraqah, seorang perempuan penghafal Al-Qur’an, keluar dari rumahnya. Ia mendatangi Nabi Muhammad dengan hati bergetar, meminta izin ikut serta.

"Wahai Rasulullah, izinkan aku ikut bersama engkau. Aku akan mengobati orang yang terluka dan merawat yang sakit. Mudah-mudahan Allah memberiku syahid," ucapnya penuh harap.

Nabi menatapnya, memahami keberanian dan ketulusannya. Namun, Nabi menganjurkan agar dirinya tetap di rumah, lalu bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah menyiapkan bagimu kesyahidan." (Sunan Abu Daud, Jilid 1, Hal. 281)

Ummu Waraqah menerima dengan patuh, menundukkan kepala, lalu pulang dengan gelar As-Syahidah (wanita yang akan mati syahid). Sejak saat itu, penduduk Madinah memanggilnya penuh takzim.

Setiap hendak berkunjung ke rumahnya, Nabi kerap berkata kepada sahabat-sahabatnya, "Mari kita mengunjungi As-Syahidah."

Sabda Nabi terbukti. Kedua pelayannya yang pernah diikrarkan akan dibebaskan, diliputi keserakahan, membunuhnya dengan kain saat ia tertidur. Keesokan paginya, Umar bin Khattab curiga karena tidak mendengar lantunan ayat dari rumahnya. Saat mendobrak masuk, ia menemukan Ummu Waraqah telah wafat, dicekik oleh orang yang selama ini ia perlakukan seperti anak sendiri.

"Benarlah firman Allah, dan benarlah ucapan Rasul-Nya," ujar Umar mengingat nubuat Nabi.

Umar lalu memerintahkan untuk mencari para pelaku. "Barang siapa mengetahui sesuatu tentang kedua orang ini, atau pernah melihat keduanya, maka hendaklah ia membawanya kepadaku," perintah Umar kepada sahabat yang berkerumun, seperti dikisahkan Ibnu Jauzi dalam kitab Shifatush Shafwah.

Kedua pelayan itu akhirnya ditangkap dan dihukum qisas (hukuman balasan yang setimpal), keduanya menjadi kasus pertama dalam sejarah hukum Islam di Madinah.

Siapakah Ummu Waraqah? Apa amalannya sehingga Nabi kerap berkunjung ke rumahnya? Bagaimana juga kisahnya dalam hukum fikih saat mengimami salat atas anjuran Nabi?

Ranting Mulia dari Pohon Anshar

Ummu Waraqah, nama lengkapnya tercatat sebagai Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits bin Uwaimir bin Naufal Al-Anshariyah. Merujuk Abdullah bin Shalih al-Fauzan dalam Minhatul ‘Allam Syarh Bulughul Maram, terkadang disebut juga binti Naufal untuk menegaskan kemuliaan nasab pada kakeknya. Ia lahir dari suku Anshar, penduduk asli Yatsrib yang membuka pintu rumah dan hati bagi kaum Muhajirin yang datang ke kota itu.

Ia tumbuh dalam keluarga terpandang dan garis keturunan terhormat. Namun tidak pernah terjebak dalam pusaran politik Madinah pra-Islam yang penuh intrik. Ia lebih tertarik pada literasi yang saat itu masih langka, apalagi di kalangan perempuan. Ia menguasai baca tulis, sebuah anugerah yang kelak memperkuat perannya dalam menyambut wahyu.

Literatur klasik tidak banyak menggambarkan fisiknya, tetapi karakter dan auranya karismatik dan sederhana. Harta hanya singgah di tangannya, bukan di hatinya. Dalam kehidupan pribadi, Ummu Waraqah tidak menikah dan tidak memiliki anak. Kasih sayang keibuannya ia limpahkan kepada para pelayan yang tinggal bersamanya. Ia memberi makan dari hidangan yang sama, dan mendidik dengan budi pekerti.

Ia masuk Islam dengan berbaiat kepada Nabi Muhammad. (Kitab Ath-Thabaqat Al-Kubra, Ibnu Sa’ad, Jilid 8, Hal. 334). Ummu Waraqah lantas berikrar akan memerdekakan kedua pelayannya lewat sebuah akad yang dikenal sebagai mudabbar (budak yang dijanjikan merdeka sepeninggal tuannya). Sikap dermawannya menjadikannya sosok yang dihormati sahabat-sahabat senior di lingkar kenabian.

Imam Perempuan di Masa Nabi

Suatu hari Nabi Muhammad berkunjung ke rumah Ummu Waraqah. Melihat keluasan ilmu dan kefasihannya membaca, Nabi memberi penghormatan istimewa, "Perintahkanlah ia untuk mengimami para penghuni rumahnya." (Sunan Abu Daud, Jilid 1, Hal. 282).

Sejak itu, rumah Ummu Waraqah menjadi masjid kecil di tengah permukiman Anshar. Atas izin Nabi, seorang muazin tua juga ditugaskan untuk mengumandangkan perintah salat lima waktu. Peristiwa ini memantik perdebatan panjang tentang peran perempuan dalam salat. Mayoritas ulama sepakat perempuan tidak boleh mengimami laki-laki.

Dalam hal mengimami perempuan, ada juga perbedaan, namun tokoh-tokoh klasik seperti Abu Thawr, Al-Muzani, dan At-Tabari, memperbolehkannya. Sebagian ulama Hambali bahkan merujuk kisah ini untuk membolehkan perempuan mengimami Tarawih, selama ia yang paling menguasai Al-Quran. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Jilid 2, Hal. 146-147).

"Karena itu sebagian ulama membolehkan perempuan mengimami perempuan, apabila mereka setara dalam kedudukan dalam salat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama generasi awal," tutur Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.

Rumah Ummu Waraqah kemudian menjadi madrasah awal bagi kaum perempuan, tempat Al-Qur’an dipelajari dan dihidupkan. Sosoknya lalu dikenang sebagai salah satu guru pertama yang mendedikasikan hidupnya bagi agama yang baru tumbuh.

Terlibat Penyusunan Teks Al-Qur’an

Bagi Ummu Waraqah, Al-Qur’an bukan teks yang hanya dibaca pada momen tertentu. Kitab suci itu adalah napas, nadi, dan cermin jiwanya. Semua tindak-tanduknya, di ruang publik maupun pribadi, berakar dari ayat-ayat Tuhan. Hari-harinya diisi ibadah yang nyaris tak putus. Siang ia sering berpuasa sunah, malamnya dipenuhi Qiyamul lail. Hafalan Al-Qur’an tumbuh karena ketekunannya.

Sejarah mencatatnya sebagai Jamia al-Quran, pengumpul Al-Qur’an. Dari ribuan Anshar, hanya lima sahabat laki-laki yang berhasil menghafal seluruh kitab suci, yakni Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid. Di antara perempuan, Ummu Waraqah satu-satunya. (Fathul Bari, Ibnu Hajar, Bab 9, Hal. 92).

Kapasitasnya sebagai hafizah menempatkannya pada posisi penting dalam sejarah kodifikasi wahyu. Ketika Nabi wafat, Al-Qur’an belum terkumpul dalam satu mushaf. Ayat-ayat masih tersebar di pelepah kurma, batu, perkamen, tulang, dan ingatan para penghafal.

Setelah pertempuran Yamamah menewaskan banyak qurra, Umar bin Khattab cemas. Ia awalnya meminta saran kepada Abu Bakar Shiddiq untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf.

"Aku khawatir akan semakin banyak para penghafal Al-Qur’an yang gugur di berbagai medan peperangan, sehingga banyak bagian Al-Qur’an akan hilang. Karena itu aku berpendapat agar engkau memerintahkan pengumpulan Al-Qur’an," desak Umar. (Sahih Bukhari; Imam Bukhari, Hadis No.4986).

Awalnya Abu Bakar ragu. "Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?"

Umar menjawab, "Demi Allah, ini adalah suatu kebaikan."

Umar terus mendesak Abu Bakar hingga hatinya luluh dan menerima masukannya. Zaid bin Tsabit lantas ditunjuk memimpin komite pengumpulan.

"Sesungguhnya engkau adalah seorang pemuda yang cerdas, kami tidak meragukanmu. Engkau dahulu menuliskan wahyu untuk Rasulullah. Maka telusurilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah ia," ujar Abu Bakar kepada Zaid.

Prosesnya ketat, di mana setiap ayat tertulis harus disaksikan dua orang, lalu dicocokkan dengan hafalan sahabat senior. Di titik inilah, peran besar seorang Ummu Waraqah. Sebagai satu-satunya perempuan Anshar yang hafal seluruh Al-Qur’an, ia menjadi rujukan sempurna.

Metodologi verifikasi memastikan hafalannya ikut menopang validitas ayat. Ingatannya yang tajam menjaga keaslian lafal, menyaring kesalahan sekecil apa pun. Perannya menjadi penjaga orisinalitas wahyu. Dedikasinya memastikan setiap huruf yang dibaca umat Islam hari ini tetap terhubung dengan rantai masa lalu.

Selain sebagai hafizah Al-Qur’an, Ummu Waraqah juga tercatat sebagai periwayat hadis. Riwayat mencatat, ia mewariskan hadis melalui Abdurrahman bin Khallad dan Laila binti Malik, lalu diteruskan oleh cucu Laila, Al-Walid bin Abdullah bin Jami. (Al-Isabah fi tamyiz al Sahabah, Ibnu Hajar, Jilid 8, Hal.489-490).

Meski kualitas sanadnya ada yang memperdebatkan, inti ceritanya tetap kokoh bahwa Ummu Waraqah adalah teladan perempuan Madinah yang berilmu, ahli badah, dan pemberani.

Baca juga artikel terkait SAHABAT NABI atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi