Menuju konten utama
Mozaik

Ummu Mihjan, Marbot Masjid Pertama dalam Sejarah Islam

Ia berasal dari kalangan terpinggirkan, lama menjadi budak, bahkan makamnya terlupakan zaman. Namun, amalannya sebagai marbot terabadikan di banyak hadis.

Ummu Mihjan, Marbot Masjid Pertama dalam Sejarah Islam
Header Mozaik Ummu Mihjan. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Fajar menyingsing di Madinah bersamaan dengan udara sejuk yang menyapu pelataran Masjid Nabawi. Usai salat subuh, Nabi Muhammad menelusuri sudut masjid. Pagi itu, sosok perempuan tua yang biasa membersihkan masjid, Ummu Mihjan, tak terlihat.

Nabi bertanya kepada para sahabat, “Ke mana perempuan yang biasa membersihkan masjid ini?”

Suasana hening beberapa saat. Lantas, seorang sahabat menjawab pelan, “Wahai Rasulullah, perempuan itu telah wafat.”

Mereka menjelaskan bahwa Ummu Mihjan meninggal malam hari, dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan, tanpa membangunkan Rasulullah. Mereka tak ingin mengganggu jam istirahat Rasulullah hanya karena wafatnya seorang perempuan tua yang dianggap biasa.

Namun, Nabi Muhammad kecewa, bukan karena dilewati sebagai pemimpin, melainkan karena hak seorang mukminah terabaikan. Rasulullah menegur, “Mengapa kalian tidak memberitahuku?” (Sahih Bukhari; Imam Bukhari; Hadis No. 458, 460, dan 1337)

Rasulullah menegaskan, di hadapan Allah, tak ada manusia yang terlalu kecil untuk dihargai, apalagi jika orang tersebut tulus memakmurkan rumah-Nya. Ia pun meminta ditunjukkan letak makam Ummu Mihjan yang dikebumikan di Baqi.

Di depan gundukan tanah yang masih basah, Rasulullah berdiri, merapikan barisan, lalu menunaikan salat jenazah dengan empat takbir. Setelah salam, seperti diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ia bersabda, “Sesungguhnya kubur ini penuh kegelapan bagi penghuninya. Dan sesungguhnya Allah Yang Maha Agung meneranginya melalui doaku untuk mereka.” (Hadis No. 956)

Menyapu Debu, Membersihkan Kalbu

Para ahli hadis, seperti Imam Baihaqi, Ibnu Manda, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, menyebut bahwa nama asli perempuan itu adalah Kharqa' atau Khirqa. Namun, sebutan Ummu Mihjan—sebagian lain melafalkan "Ummu Mahjan"—lebih dikenal. Ada pula riwayat yang menyebutnya Ummu Suda, merujuk pada fisiknya.

Ia digambarkan sebagai perempuan berkulit hitam, tua, miskin, dan tak punya kabilah besar, "hanya" berasal dari Habasyah atau pesisir Afrika Timur. Pada masa jahiliyah, latar belakang seperti itu sering dikaitkan dengan status hamba sahaya, tanpa hak, tanpa pelindung, dan hidup dalam bayang-bayang perbudakan.

Suatu waktu, saat bekerja sebagai pelayan sebuah kabilah, Ummu Mihjan pernah terlibat suatu masalah di pesta pernikahan. Sang pengantin perempuan meletakkan selendang merah berharga di tempat terbuka. Seekor burung elang melihatnya, menyangka itu daging, lalu menyambar dan terbang membawanya pergi.

Hilangnya selendang itu sontak membuat orang-orang dilanda kepanikan. Tuduhan pun diarahkan pada Ummu Mihjan.

“Mereka menuduhku mengambilnya,” tuturnya.

Ia menangis, bersumpah tak tahu-menahu. Ia digelandang, dihardik, bahkan digeledah dengan cara yang merendahkan martabat. Tak seorang pun membela. Di tengah keputusasaan itu, ia menengadah berdoa kepada Tuhan.

“Ketika mereka sedang berada di sekelilingku dalam keadaan demikian, tiba-tiba burung itu datang dan menjatuhkan selendang tersebut,” lanjut Ummu Mihjan.

Kisah tersebut, seperti diriwayatkan Siti Aisyah dalam Sahih Bukhari, membuatnya menanggung luka batin akibat penghinaan. Meskipun hadis tersebut tidak menyebut namanya secara rinci, beberapa pemuka agama menilai kesamaan sosok dalam hadis, seperti perempuan hitam, hidup sederhana di sekitar Masjid Nabawi, dan memiliki hubungan dekat dengan lingkungan masjid.

Sejak itu, Ummu Mihjan memilih keluar dari kaumnya, lalu berhijrah menuju Madinah, hingga menemukan kedamaian yang selama ini ia cari.

“Kemudian aku datang kepada Rasulullah dan masuk Islam,” ujarnya.

Menurut Siti Aisyah, ia memiliki gubuk untuk menetap di lingkungan Masjid Nabawi. Setiap bertemu, Ummu Mihjan selalu bercerita tentang tragedi selendang itu, “Hari selendang itu termasuk salah satu keajaiban Tuhan kita. Ingatlah, Dia telah menyelamatkanku dari negeri kekafiran.”

Masjid Nabawi pada masa itu sangat sederhana. Dindingnya dari bata lumpur. Pilarnya dari batang kurma. Atapnya dari pelepah. Lantainya berupa tanah serta pasir. Karena terbuka, bagian dalam masjid kerap dipenuhi debu, daun, dan kotoran, yang terbawa angin gurun maupun langkah jamaah.

Menyadari dirinya miskin, tak punya harta untuk disedekahkan atau tenaga untuk berperang, Ummu Mihjan memilih peran yang dianggap kecil, yakni menjaga kebersihan masjid. Bersenjatakan sapu yang terbuat dari pelepah kurma, ia menyapu debu, memungut daun, ranting, dan kotoran, setiap hari.

Baginya, setiap kotoran yang disingkirkan sebanding dengan dosa yang terangkat dari jiwanya. Membersihkan masjid menjadi ibadah sunyi yang menenangkan batin, membuatnya merasa dimurnikan kembali.

Rutinitas itu ia jalani tanpa keluhan, meski usia senja melemahkan tubuhnya. Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya memberinya tenaga. Apalagi Nabi Muhammad juga dikenal mencintai kebersihan.

Yang dilakukan Ummu Mihjan sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan kebersihan sebagai bagian dari iman. Dalam beberapa riwayat dikisahkan pula, ia kerap memberi wewangian ke beberapa sudut masjid agar jamaah khusyuk.

Wafatnya yang Sunyi dan Warisan Menjaga Masjid

Usia senja dan sakit parah membuat Ummu Mihjan terbaring lemah di gubuk sederhananya. Yang paling menyiksanya ialah keterpisahan dari tugas membersihkan masjid dan salat berjemaah bersama Rasulullah.

Dalam beberapa literatur modern, misalnya karya Faruk Salman dan kolega dalam buku My Beautiful Religion (2009), diceritakan bahwa, di suatu waktu, Rasulullah mengetahui Ummu Mihjan sedang sakit, lalu pergi menjenguknya. Ia begitu gembira menyambut kedatangan Rasulullah, yang datang secara khusus untuk seorang perempuan tua yang pekerjaannya hanya menyapu masjid.

Husein Jafar Al-Hadar dalam buku Tuhan Ada di Hatimu (2020:9) mengisahkan, sebelum pulang, Nabi berpesan kepada para sahabat, “Jangan kuburkan kecuali aku tahu, ikut menyalati, dan hadir dalam pemakamannya.”

Namun, takdir Allah berjalan sesuai ketetapan-Nya. Pada malam gelap, Ummu Mihjan wafat dengan tenang.

Tetangga dan sahabat yang hadir dihadapkan pada dilema: mengingat pesan Nabi, tetapi segan membangunkannya di tengah malam. Mereka akhirnya memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkannya di Baqi’, secara sederhana, tanpa iring-iringan, hanya obor seadanya. Mereka merasa telah menunaikan kewajiban sekaligus menjaga kenyamanan Nabi Muhammad, meski tanpa kehadirannya.

Esok harinya, Rasulullah terheran-heran sebab hanya ia yang belum diberi tahu. Ia lalu melakukan salat jenazah di atas kuburannya dan mendoakannya.

Peristiwa ini lantas menjadi dasar penting dalam fikih jenazah. Ibnu Mundzir berkata bahwa mayoritas ulama, seperti al-Laits, Imam Malik, dan Abu Hanifah, membolehkannya. Mereka beranggapan bahwa salat jenazah boleh dilakukan di kuburan apabila seseorang belum sempat menyalatkan mayit sebelum pemakaman. (Fathul Bari, Ibnu Hajar, Bab 3, Hlm. 205)

Riwayat soal itu juga tercatat dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, lalu dijadikan dalil oleh para fukaha dalam pembahasan hukum salat jenazah setelah pemakaman.

Nama Ummu Mihjan memang tidak muncul dalam musnad-musnad besar. Ia juga bukan seperti Aisyah yang meriwayatkan ribuan hadis, atau Abu Hurairah yang menghafal sabda Nabi. Namun, ketidakhadirannya dalam deretan perawi tidak mengurangi derajatnya. Ia mewariskan tindakan, bukan teks. Kehidupannya sendiri menjadi “hadis” yang diriwayatkan dengan kekaguman, dicatat dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim melalui riwayat Abu Hurairah.

Para ulama kemudian menjadikan kisah Ummu Mihjan sebagai pijakan hukum. Salah satunya adalah disunahkannya keberadaan petugas khusus (marbot) atau wakaf sukarela untuk merawat masjid, sebagaimana ikhlasnya ia menjaga kebersihan Nabawi. Imam Bukhari, bahkan menyamakannya dengan nazar Siti Maryam yang terangkum dalam surat Ali Imran ayat 35:

“Aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada dalam kandunganku sebagai orang yang dibebaskan.”

Ibnu Hajar menjelaskan maksudnya dibebaskan (muharraran) dalam ayat tersebut adalah untuk melayani masjid. Dalam Fathul Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, ia menyebut bahwa penyamaan Imam Bukhari adalah untuk menunjukkan bahwa pengagungan masjid melalui pelayanan sudah dikenal sejak umat terdahulu, dan kisah perempuan penyapu Masjid Nabawi menjadi contoh praktiknya pada masa Nabi.

Kisah Ummu Mihjan juga menegaskan pentingnya menjaga kesucian masjid. Dalam literatur fikih dan tasawuf, kebersihan tempat ibadah dipahami sebagai bagian dari adab menghadirkan hati dalam ibadah.

“Kesucian memiliki empat tingkatan: pertama, menyucikan lahir dari hadas dan najis; kedua, menyucikan anggota tubuh dari dosa; ketiga, menyucikan hati dari akhlak tercela; keempat, menyucikan rahasia batin dari selain Allah,” tulis Imam Ghazali Ihya Ulumuddin.

Sayangnya, hari ini, makam Ummu Mihjan di Baqi' tidak lagi diketahui posisinya. Ia membaur bersama jutaan pusara sahabat dan tabiin.

Perempuan tua berkulit hitam, miskin, dan sebatang kara, itu mengajarkan pengabdian tanpa pamrih. Ia tidak menyapu untuk dirham, pujian, atau kedudukan. Ia menyingkirkan kotoran material demi membersihkan wadah kalbunya.

Baca juga artikel terkait SAHABAT NABI atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Fadli Nasrudin