tirto.id - Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP 2026 perlu dicermati oleh siswa kelas 9. Lantas, apa sanksi bagi peserta yang telang datang? Simak aturan lengkapnya.
TKA SMP 2026 dijadwalkan berlangsung pada periode 6–16 April 2026. Sebelum itu, ada agenda tahap gladi bersih yang digelar pada 9–17 Maret 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara lebih objektif dan menyeluruh.
Agenda ini ditujukan bagi siswa SD hingga SMA/SMK kelas terakhir. Dalam pelaksanaannya, TKA tidak wajib diikuti oleh siswa. Kendati begitu, hasil TKA memiliki peran yang signifikan dalam melanjutkan jenjang sekolah berikutnya, khususnya jalur prestasi. Sebelum pelaksanaan TKA SMP 2026, siswa perlu mencermati peraturan yang berlaku. Tujuannya agar siswa dapat mengikuti TKA sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tata Tertib TKA SMP 2026
TKA SMP tahun 2026 dapat diikuti oleh siswa dari jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA SMP tahun 2026 terdiri dari dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
Masing-masing materi memuat capaian kompetensi dasar dan indikator pembelajaran sesuai Kurikulum Nasional. Adapun bentuk soal yang diujikan berupa pilihan ganda biasa dengan hanya 1 pilihan jawaban benar dan pilihan ganda kompleks yang bisa lebih dari 1 jawaban benar.
Mata pelajaran Matematika SMP/MTs/sederajat dirancang untuk mengukur kemampuan murid dalam memahami fakta, konsep, prinsip, prosedur matematika, dan menerapkan pengetahuan matematika untuk menyelesaikan masalah. Sementara, TKA Bahasa Indonesia SMP/MTs/sederajat berfokus pada keterampilan membaca.
Selain menguasai materi yang diujikan, siswa kelas 9 juga wajib mengetahui hal-hal teknis lainnya, seperti tata cara menjawab soal menggunakan komputer hingga tata tertib pelaksanaan TKA SMP 2026.
Sebagai informasi, tata tertib pelaksanaan TKA SMP 2026 diatur dalam Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Tes Kemampuan Akademik. Dokumen tersebut mengatur pelaksanaan asesmen secara lengkap termasuk tugas dan wewenang berbagai pihak yang terlibat.
Mengacu peraturan yang ada, peserta wajib hadir di ruangan lima belas menit sebelum TKA dimulai. bagi peserta yang telat datang dari waktu tersebut, masih diperbolehkan mengikuti TKA dengan toleransi keterlambatan 15 menit dan diizinkan oleh pengawas yang bertugas.
Dalam hal ini, siswa yang terdaftar harus hadir langsung sesuai identitas dan tidak boleh diwakilkan. Siswa juga perlu mencermati sesi pelaksanaan. Sebab, siswa wajib memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan. Selama TKA berlangsung, siswa dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Berikut tata tertib peserta TKA SMP 2026 mengacu Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025:
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 (lima belas) menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
2. Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
3. Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
4. Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan;
5. Mengisi daftar hadir;
6. Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
7. Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
8. Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
9. Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. Selama TKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
- Menggunakan joki dalam mengikuti TKA,
- Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Sanksi Peserta TKA 2026
Selain tata tertib pelaksanaan TK, Kemendikdasmen juga merinci sejumlah kategori pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Sesuai aturan, pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai prosedur mulai dari teguran lisan untuk pelanggaran ringan dan sedang. Kemudian, pelanggaran berat akan dikenai sanksi berupa pembatalan ujian hingga nilai 0 untuk mata kuliah terkait.
Berikut rincian jenis pelanggaran dan sanksi yang berlaku:
Pelanggaran Ringan Peserta TKA
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai).
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran Sedang Peserta TKA
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran Berat Peserta TKA
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Sanksi Tindak Lanjut Pelanggaran TKA
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang;
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id



































