tirto.id - Syarat mendirikan partai politik mencakup Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ditambah kepengurusan tingkat pusat. Selain itu, aturan mewajibkan minimal 30 orang WNI sebagai pendiri.
Pendirian partai politik (parpol) tidak hanya sekedar mengumpulkan orang dan mendeklarasikan diri. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi supaya parpol diakui. Mereka termasuk salah satu unsur penting yang turut menentukan sistem pemerintahan di negeri demokrasi.
Miriam Budiardjo, Pakar ilmu politik dan diplomat Indonesia sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 1993–1998 menjelaskan, parpol adalah sekelompok orang yang terorganisasi. Anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Fungsi dan Tujuan Partai Politik
Negara demokrasi perlu membuat produk hukum untuk mengatur partai politik. Salah satu berupa fungsi dan tujuan pembentukan.
Partai politik sudah banyak berdiri di Indonesia. Berikut ini adalah daftar lengkap partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).
Fungsi dan tujuan partai politik diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Tujuan partai politik di Indonesia dibagi dua, yakni meliputi umum dan khusus.
Hal ini tertuang lewat bunyi Pasal 10. Salah satu tujuan umum partai politik adalah mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara fungsi partai politik diterangkan via Pasal 11. Di antaranya penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Berikut isi lengkap Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur tujuan umum:
1. Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Berikut isi lengkap Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur fungsi partai politik:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
d. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Syarat Mendirikan Partai Politik
Suatu kelompok harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu untuk mendirikan sebuah partai politik. Syarat pendirian partai politik diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Di antaranya seperti partai politik didirikan dan dibentuk minimal 30 orang. Mereka berusia 21 tahun atau sudah menikah dan berasal dari setiap provinsi. Anggaran Dasar (AD) menjelaskanasas dan ciri, visi dan misi, nama, lambang, tanda gambar, hingga daftar kepengurusan.
Syarat mendirikan partai politik sebagaimana isi Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 adalah sebagai berikut:
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani