Menuju konten utama

Struktur BUMDes Sesuai PP 11 dan Contoh Bagannya

BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan untuk kesejahteraan warga. Ketahui struktur BUMDes sesuai PP 11 Tahun 2021 serta contoh usahanya.

Struktur BUMDes Sesuai PP 11 dan Contoh Bagannya
Ilustrasi Struktur BUMDes. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Struktur BUMDes sesuai PP 11 telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga organisasi ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai dengan aturan tersebut, BUMDes memiliki sejumlah perangkat organisasi yang sangat penting, mulai dari musyawarah desa hingga pengawas.

Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk oleh desa dan berstatus badan hukum yang diakui negara. BUMDes bertujuan untuk mengelola potensi ekonomi lokal melalui kegiatan usaha yang menguntungkan.

BUMDes dibentuk dan dikelola oleh desa untuk mengelola usaha, menyediakan jasa pelayanan, mengembangkan investasi, memanfaatkan aset desa, atau menyediakan jenis usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Tujuan utama pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan desa sekaligus perekonomian masyarakatnya. Pembentukan BUMDes telah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Salah satu yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah struktur kelembagaan atau perangkat organisasi BUMDes. Penetapan struktur BUMDes sesuai PP 11 ini menjadi sangat penting agar BUMDes mampu menjalankan perannya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Contoh Usaha BUMDes

Ilustrasi Usaha/Bisnis

Ilustrasi Usaha/Bisnis. Getty Images/iStockphoto

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai struktur BUMDes sesuai PP 11, penting bagi kita untuk memahami bentuk usaha yang bisa dijalankan oleh BUMDes. Usaha yang dipilih biasanya disesuaikan dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat desa.

Setiap desa tentunya memiliki ciri khas dan sumber daya yang berbeda-beda sehingga jenis usaha BUMDes bisa sangat beragam. Dikutip dari website resmi Pemerintah Pekon Blitarejo, berikut contoh usaha BUMDes di berbagai bidang:

  • Bidang Sosial
Di bidang sosial, BUMDes dapat menyediakan layanan tertentu yang dibutuhkan oleh warga desa. Model usaha ini umumnya tidak berfokus mencari keuntungan, tapi lebih menargetkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya usaha pengelolaan sampah, air minum, dan sebagainya.

  • Bidang Keuangan
BUMDes bisa menjalankan usaha seperti Bank Desa atau koperasi untuk membantu warga yang ingin mendapatkan modal dengan cara mudah dan bunga yang lebih rendah dari bank konvensional. Usaha ini dapat mendorong produktivitas usaha milik warga sekaligus menghindarkan masyarakat dari rentenir.

  • Bisnis Penyewaan
BUMDes dapat menjalankan usaha penyewaan dengan tujuan melayani kebutuhan warga desa sekaligus memperoleh keuntungan yang bisa meningkatkan pendapatan desa. Contohnya penyewaan gedung, alat-alat pertanian, perlengkapan acara/pesta, dan sebagainya.

Ilustrasi BUMDes

Pengunjung berbelanja di Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Mart 'Magaya Pura' di Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

  • Bisnis Perantara (Brokering)
BUMDes dapat bertindak sebagai perantara yang menghubungkan produk/komoditas yang dihasilkan warga dengan pasar yang lebih luas. Di sini, BUMDes berperan memperpendek jalur distribusi sehingga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warganya

  • Bisnis Perdagangan
BUMDes dapat menjual komoditi yang dihasilkan warganya, bisa juga melakukan penjualan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya, BUMDes mendirikan pusat penjualan seperti sentra hasil bumi desa atau membangun pom bensin khusus untuk kapal nelayan di desanya.

  • Usaha Bersama
BUMDes bisa membangun sistem usaha terpadu dan menjadi induk dari unit-unit usaha yang ada di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa, sementara masyarakat setempat bisa mendirikan berbagai unit usaha di lokasi wisata yang tata kelolanya diatur oleh BUMDes.

  • Kontraktor
Dengan pola kerja kemitraan, BUMDes dapat menjalankan usaha sebagai kontraktor dan terlibat langsung dalam pengerjaan proyek-proyek desa. Misalnya menjadi pelaksana proyek secara langsung, pemasok bahan baku, atau penyedia jasa yang dibutuhkan dalam proyek tersebut.

Struktur BUMDes Sesuai PP 11 Tahun 2021

Ilustrasi BUMDes

Ilustrasi BUMDes. tirto.id/Sabit

Struktur organisasi BUMDes sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2021 dibuat untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitasnya. Dengan struktur yang jelas, setiap pihak dapat bersinergi dengan baik sehingga mendorong badan usaha ini tumbuh menjadi lembaga desa yang profesional.

Struktur BUMDes sesuai PP 11 Tahun 2021 dapat dilihat pada Bab IV. Di bab ini disebutkan bahwa perangkat organisasi BUMDes antara lain:

1. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi di BUMDes. Musyawarah ini harus dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, serta unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memiliki sejumlah wewenang, mulai dari menetapkan pendirian BUMDes, menetapkan anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan pelaksana operasional, dan masih banyak lagi.

2. Penasihat BUMDes

Selanjutnya dalam struktur organisasi BUMDes sesuai PP 11 adalah penasihat yang dijabat secara rangkap oleh kepala desa. Kepala desa juga dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi penasihat BUMDes.

Penasihat BUMDes memiliki sejumlah wewenang, misalnya menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes bersama pelaksana operasional dan pengawas, menelaah rancangan program kerja yang diajukan pelaksana operasional untuk diajukan ke musyawarah desa, hingga memberikan persetujuan atas kerja sama BUMDes dengan pihak lain.

3. Pelaksana Operasional BUMDes

Berikutnya ada pelaksana operasional yang diangkat oleh musyawarah desa, dari nama yang diusulkan oleh kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur

masyarakat.

Pelaksana operasional BUMDes harus memenuhi beberapa persyaratan yang mencakup keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, berperilaku baik dan jujur, serta memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan BUMDes.

Wewenang pelaksana operasional BUMDes antara lain membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes, mengambil keputusan terkait operasional usaha BUMDes, hingga melaksanakan kegiatan tertentu yang ditetapkan musyawarah desa.

4. Pengawas BUMDes

Pengawas BUMDes diangkat melalui musyawarah desa dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan. Sama seperti pelaksana operasional, pengawas juga harus memiliki keahlian, integritas, perilaku baik dan jujur, dan berdedikasi tinggi untuk mengembangkan BUMDes.

Adapun wewenang pengawas antara lain membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes, turut menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional, hingga memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan usaha BUMDes.

Contoh Bagan BUMDes

Ilustrasi Struktur BUMDes

Ilustrasi Struktur BUMDes. foto/Istockphoto

Guna memahami struktur organisasi BUMDes sesuai PP 11, kita dapat melihat bagan yang menggambarkan struktur sekaligus alur koordinasi dan tanggung jawab antar posisi.

Melalui contoh bagan ini, kita dapat melihat bagaimana peran masing-masing unsur, termasuk penasihat, pelaksana operasional, hingga pengawas. Sementara untuk pelaksana operasional dapat terdiri dari sekretaris dan bendahara yang membawahi beberapa manajer di berbagai sektor.

Untuk lebih jelasnya, berikut contoh bagan struktur organisasi BUMDes:

Contoh Bagan BUMDes

Demikian penjelasan mengenai struktur BUMDes sesuai PP 11 Tahun 2021. Dengan mengikuti aturan pemerintah, BUMDes dapat beroperasi secara transparan, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. Struktur organisasi yang jelas juga akan mendukung kelancaran operasional dan memperkuat peran BUMDes sebagai pilar utama pembangunan perekonomian desa.

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA MILIK DESA BUMDES atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani