tirto.id - Dua tahun setelah Nahdlatul Ulama (NU) didirikan, Kiai Fadlil bin Ilyas dari Tasikmalaya dipanggil pemerintah karena ia dan jemaahnya berpuasa pada hari yang berbeda dari ketetapan pemerintah, yaitu hari Kamis.
Ia bersandar pada hasil hisab Riyadlatut Thalabah Tebuireng, Jombang, yang dimuat di majalah Swara Nahdlatoel Oelama (SNO) edisi VII, 1346 H/1928 M, yang dipimpin KH. Ali Ma’shum, ahli falak yang kelal menjadi menantu KH. Hasyim Asy’ari.
Kala itu, pemerintah mengawali Ramadhan pada hari Rabu 1346 H yang juga dimuat dalam SNO edisi VIII. Kiai Fadlil dimintai pertanggungjawaban, bahkan ia dituntut untuk mengqada puasa yang “ditinggalkannya” bersama para jemaah, meskipun memiliki ia argumen untuk membantah.
Karena itulah ia membutuhkan pegangan dari para ulama senior NU sehingga mengirim surat ke SNO yang diasuh oleh KH. Wahab Hasbullah, KH. Mas Alwi Abdul Aziz, KH. Bishri Sansoeri, dan kiai lainnya.
“Saya minta keterangan dari kitab, saya juga menjawab bahwa yang puasa sejak hari Kamis dan tidak wajib qodho,” tulis Kiai Fadlil dalam suratnya.
Surat tersebut dijawab oleh Kiai Wahab Chasbullah agar ia tetap teguh pada pendiriannya.
“Jadi, penting sekali bagi orang yang tasdiq terhadap hisab itu wajib melakukan apa itu keterangan hisab dzalikal hisab. Yang jelas ahli hisab sudah meyakinkan terhadap hasil hisabnya. [...] Dan awal puasanya hari Kamis sudah jelas tidak ada kekurangan apa-apa,” jawab Kiai Wahab seperti dilansir laman Nu Online.
Kisah tentang perbedaan penentuan awal Ramadhan di Tasikmalaya tersebut menjadi bukti bahwa perbedaan awal penentuan bulan puasa kerap terjadi di masa lampau. Benang merahnya bahkan bisa ditarik ke era modern ketika teknologi kian masif dan kerap terbentur dengan metode yang berseberangan dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan.
Dalam Islam, perbedaan pendapat dalam masalah furu'iyyah (cabang) seperti ini dianggap sebagai rahmat, selama tidak menimbulkan perpecahan.
Akhirnya pemerintah mengakomodasi perbedaan pandangan ini lewat keputusan bersama yang kita kenal dengan Sidang Isbat.
Penentuan Awal Puasa Pada Masa Kolonial
Penentuan awal puasa di Indonesia sudah dikenal sejak Islam masuk ke Nusantara lewat peran para mufti lokal, termasuk saat masih berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda.
Perbedaan metode yang digunakan, yaitu antara rukyatul hilal (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi), kerap menjadi penyebab utama ketidaksepahaman dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Rukyatul hilal mengandalkan pengamatan langsung terhadap hilal (bulan sabit pertama) dengan mata telanjang atau alat bantu. Jika hilal terlihat, maka bulan baru dimulai. Metode ini sering kali terkendala oleh faktor cuaca dan geografis.
Sementara hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan. Hisab membantu memprediksi kapan hilal akan terlihat dan memberikan data pendukung untuk pengamatan.
Perbedaan ini kadang menimbulkan keraguan dan ketidakpastian di masyarakat dalam penentuan awal puasa dan Idulfitri. Untuk menyatukan pandangan tokoh-tokoh Islam serta pemerintah kolonial mengadakan pertemuan atau menunjuk instansi tertentu, ini dianggap sebagai cikal bakal Sidang Isbat.
Seturut Abdul Manan dalam buku Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI (2019:95), Kesultanan Palembang, misalnya, meskipun secara kekuasaan sudah dihapus oleh Belanda, mereka masih diberi kesempatan menunjuk pejabat tradisional dari lembaga peradilan agama, yang dikenal Pangeran Penghulu, untuk menentukan awal puasa.
Begitu juga Kesultanan Banjar pada abad ke-19 yang memiliki undang-undang khusus dalam menentukan awal Ramadhan. Menurut Mansyur ‘Sammy’, Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (SKS2B) Kalimantan, Sulthan Adam Al-Watsiq Billah, Sultan Banjar yang memerintah tahun 1825-1 November 1857, menggunakan metode rukyat untuk menentukan awal puasa.
Dalam perkembangannya, pemerintah kolonial menunjuk Perhimpoenan Penghoelo dan Pegawainya (PPDP) atau dikenal Hoofdbestuur yang berkedudukan di Surakarta. Mereka diberi mandat dalam menentukan awal bulan suci Ramadhan pada awal 1900-an.
PPDP memiliki basis anggota kepengurusan yang wajib menyampaikan kabar ke lapisan masyarakat begitu pengumuman awal puasa ditentukan. Di beberapa daerah, selain melalui surat kabar dan corong radio, awal puasa ditentukan dengan bunyi-bunyian suara beduk, petasan, dan meriam bambu.
Ketika anggota NU dan Muhammadiyah kian banyak, kedua organisasi tersebut berperan besar dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan.
“Kedua belah pihak menentukan perhitungan dengan caranya masing-masing,” tutur dosen Sejarah IAIN Surakarta, Martina Safitry.
Perkembangan Setelah Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, pemerintah menyadari pentingnya mengatur kehidupan beragama, termasuk dalam penentuan awal dan akhir bulan puasa. Pada 3 Januari 1946, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) didirikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan kehidupan beragama di Indonesia.
Salah satu tugas Departemen Agama adalah mengorganisasi Sidang Isbat, sebuah forum resmi yang digunakan untuk menentukan awal dan akhir bulan puasa yang dihadiri para para ulama, ahli astronomi, dan perwakilan pemerintah.
Di kalangan masyarakat, menyambut awal dan akhir puasa masih ditandai dengan tradisi membunyikan beduk, petasan, atau meriam bambu. Di sisi lain, akses radio juga mulai merambah luas seiring bertambahnya stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) di berbagai daerah.
Pada Minggu malam, 22 Mei 1955, RRI menyiarkan pengumuman dari Departeman Agama untuk menetapkan 1 Syawal 1374 H. Ini akhirnya dilakukan setiap tahun oleh Departeman Agama agar menghindari selisih paham dan keraguan dari masyarakat terkait kapan Idulfitri dirayakan, serta waktu untuk mengakhiri ibadah puasa di bulan Ramadhan.
“Hari libur berkenaan dengan Hari Raya ‘Idul-Fithri tahun ini, sesuai dengan Penetapan Menteri Agama djatuh pada hari Senin dan Selasa, tgl. 23 dan 24 Mei 1955,” demikian bunyi pengumuman tersebut seperti dilansir surat kabar Haluan edisi 21 Mei 1955.
Kiwari, prosedur dan mekanisme yang digunakan dalam Sidang Isbat terus disempurnakan seiring dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Misalnya, penggunaan teknologi modern seperti teleskop dan perangkat lunak astronomi telah meningkatkan akurasi dalam pengamatan hilal.
Selain itu, perkembangan ilmu astronomi juga memungkinkan metode hisab untuk menjadi lebih presisi. Hal ini tidak hanya memengaruhi proses Sidang Isbat, tetapi juga membuka ruang bagi dialog yang lebih konstruktif antara para ulama dan ahli astronomi.
Bahkan pada tahun 2022, para Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) menyatukan wadah penentuan awal dan akhir Ramadhan lewat metode Imkanur Rukyat yang sebelumnya juga diterapkan pada masa Orde Baru.
Metode ini berdasarkan kemungkinan terlihatnya hilal (bulan sabit) setelah terjadinya konjungsi (ijtimak). Hilal dianggap dapat dilihat jika memenuhi kriteria tertentu, seperti ketinggian minimal dan jarak elongasi antara bulan dan matahari.
Sidang Isbat hanya Pemborosan Anggaran?
Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama memiliki beberapa karakteristik. Pertama, sidang ini bersifat resmi dan diakui oleh negara, sehingga keputusannya memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
Kedua, sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ulama dari organisasi Islam terkemuka seperti Persatuan Islam (Persis), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta ahli astronomi dari lembaga-lembaga terkait.
Sidang Isbat dilaksanakan untuk menentukan awal Ramadhan dan Syawal karena berkaitan langsung dengan ibadah ritual, yakni puasa dan berbuka (Idulfitri).
Meskipun telah menjadi mekanisme resmi dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal, sidang ini tidak luput dari kritikan, terutama dari sisi pemborosan anggaran, seperti yang sering disampaikan oleh Muhammadiyah dalam berbagai kesempatan.
“Dengan tidak diadakan [sidang] isbat, lebih menghemat anggaran negara yang secara keuangan sedang tidak baik-baik saja,” ujar Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, jelang Ramadhan tahun 2024 lalu.
Hal senada disampaikan olej Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar dalam buku Isbat Awal Bulan Hijriah di Indonesia: Catatan, Kritik, dan Solusi (2022:10), “Dalam kenyataannya praktik semacam ini memunculkan pertanyaan dan sekaligus pernyataan kritis sejumlah pihak yaitu adanya kesia-siaan (tahshil al-hashil), mubazir, menghamburkan anggaran, dan lain-lain.”
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi