tirto.id - Anggota Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral usai kedapatan menggunakan mobil dengan pelat kendaraan yang palsu. Ia dilaporkan tak ditilang walaupun mobilnya melanggar aturan pelat nomor.
Di Polrestabes Makassar, AKP Ramli diketahui merupakan pejabat Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan bidang Hukum (Kasi Hukum Propam Polrestabes Makassar).
AKP Ramli sebenarnya terbilang baru menjabat sebagai Kasi Hukum Propam Polrestabes Makassar. Ia baru saja melakukan serah terima jabatan pada 10 Juni 2025 lalu.
Pada 2024 lalu, ia merupakan Kepala Unit Pengamanan Internal Seksi Profesi dan Pengamanan (Kanit Paminal Propam) Polrestabes Makassar.
Sebelumnya lagi, seturut laman resmi Polrestabes Makassar, AKP Ramli tercatat pernah menjadi Wakil Kepala Polsek Tamalate pada 2022.
Ketika ia perlahan menjajaki peningkatan karier itu, AKP Ramli justru jadi buah bibir publik pada Oktober 2025.
Hal tersebut dikarenakan, mobil AKP Ramli, yang bermerek Rubicon dan berwarna oranye terang, terekam kamera tengah terparkir di Polrestabes Makassar dengan pelat nomor yang diduga palsu.
Dalam foto yang beredar di internet itu, mobil AKP Ramli terlihat menggunakan pelat bernomor "DD 501 JR". Pelat itu ternyata tidak terdaftar di Samsat sehingga tergolong ilegal alias tidak sesuai dengan peraturan.
Benarkah AKP Ramli Tak Ditilang Mobil Rubicon Diduga Pakai Pelat Palsu?
Atas perbuatannya menggunakan pelat palsu untuk mobilnya, AKP Ramli dilaporkan telah diberi sanksi. Namun bentuk sanksi tersebut bukanlah tilang.
Dalam keterangannya pada Minggu (12/10), Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada AKP Ramli adalah teguran simpatik.
Ia membenarkan bahwa AKP Ramli telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan pelat nomor palsu, namun Satlantas Polrestabes Makassar memilih untuk memberikan teguran.
Menurutnya, setiap polisi lalu lintas memang memiliki kewenangan untuk memberikan tilang atau teguran simpatik kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Oleh karena itu, jelasnya, tidak semua pelanggaran akan dijatuhi tilang oleh polisi.
Teguran simpatik juga dijadikan sanksi atas pelanggaran AKP Ramli menggunakan pelat palsu karena anggota polisi itu menggunakan pelat palsu untuk mobil Rubicon miliknya sebagai variasi, yakni agar pelat miliknya terdiri dari inisial namanya.
Hal itu disebut bukan suatu perbuatan untuk menutupi identitas atau tujuan melanggar hukum dan karenanya tidak diberikan tilang.
Sebelumnya, pada awal Oktober lalu, penggunaan pelat nomor palsu juga sempat jadi perbincangan publik Makassar. Hal itu terjadi ketika sebuah mobil Rolls-Royce dengan pelat nomor "DD 1 EDY" melintas di jalanan Makassar.
Mobil mewah itu jadi viral karena bebas melintas meskipun pelat nomor yang digunakan tidak terdaftar di Samsat.
Namun, tak lama setelahnya, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan menilang pemilik mobil Rolls-Royce tersebut dengan pemberian sanksi berupa penahanan SIM dan denda senilai Rp500 ribu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































