Menuju konten utama

Sistem Tilang Elektronik: Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Penerapan tilang berbasis pengawasan elektronik diklaim bisa mengurangi kecurangan aparat maupun pelanggar lalu lintas.

Sistem Tilang Elektronik: Apa Kelebihan dan Kekurangannya?
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jombang mengoperasikan aplikasi elektronik tilang (e-Tilang) saat razia lalu lintas di Jalan Wahid Hasyim Jombang, Jawa Timur, Jumat (24/3). Satlantas Polres Jombang mulai memberlakukan e-Tilang dalam menindak pelanggar, untuk memangkas penyimpangan yang mungkin saja dilakukan oleh oknum petugas maupun masyarakat. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama/17

tirto.id - Kepolisian akan menerapkan tilang berbasis sistem pengawasan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pada 1 Oktober 2018. Sistem ini akan memangkas jumlah polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan. Nantinya di jalur tertentu hanya ada empat petugas yang bersiaga setiap 12 jam. Sehingga sanksi bagi para pelanggar lalu lintas tidak akan terlalu banyak dilakukan di tempat

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan proses pendeteksian pelanggaran akan dilakukan melalui kamera pengawas berupa closed circuit television (CCTV). Dalam proses uji coba, akan dipasang empat kamera pengawas di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Uji coba ini juga bermaksud untuk mengecek keakurasian kamera tersebut.

“Alatnya dalam pekan ini mudah-mudahan terpasang,” ujar Yusuf ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (20/9/2018).

Nantinya ketika kamera pengawas mendeteksi kendaraan yang berpotensi melanggar lalu lintas akan dipotret. Lalu hasil foto itu akan masuk ke basis data Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri atau NTMC.

Tim di NTMC akan bertugas untuk memastikan apa benar pengendara tersebut melanggar lalu lintas. Jika seorang pengendara terbukti melakukan pelanggaran, akan diterbitkan surat tilang.

Kemudian dalam rentang waktu maksimal 14 hari, jika pelanggar tidak merespons atau tidak membayar tilang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Imbasnya pada saat masyarakat ingin membayar pajak tahunan, harus membayar denda pelanggaran terlebih dahulu.

“Setiap tahun sebelum buka blokir, pelanggar wajib membayar denda tersebut,” katanya.

Tak Bisa Deteksi Pelat Nopol Palsu

Namun CCTV dalam sistem tilang elektronik tidak akan dapat mendeteksi pelat nomor polisi palsu. Di sinilah gunanya para personel polantas di lapangan. Mereka diandalkan untuk mendeteksi pelat nomor polisi palsu di kawasan ganjil-genap.

“Kalau yang [pelat nomor] palsu tetap ditindak. Misalnya NTMC melaporkan bahwa mobil nomor sekian terbukti menggunakan pelat palsu, maka langsung ditangkap oleh petugas di lapangan,” tuturnya.

Untuk mempermudah kinerja kepolisian, nantinya setiap pengendara wajib memberikan nomor telepon dan alamat surelnya ke Samsat terdekat. Data tersebut akan disesuaikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tujuannya agar petugas kepolisian mudah melacak pengendara yang membandel melalui basis data ke basis data.

“Apabila kendaraan tersebut melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, ataupun belum bayar pajak, melalui itu [nomor dan email] bisa terkonfirmasi,” ungkapnya.

Infografik CI Tilang Elektronik

Tak peduli BPKB tersebut dari tangan kedua (second) maupun balik nama, tetap harus didaftarkan ke Samsat. Tidak ada batas waktu dalam pendaftaran itu. Pengendara yang tak mengikuti pendataan tersebut, surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera di BPKB.

Sistem E-TLE sudah diterapkan Australia, Belgia, Canada, Denmark, Perancis, Jerman, Hungaria, Pakistan, Arab Saudi, Swedia, Turki, Ukrania, serta Inggris. Hanya saja istilah yang mereka pakai ialah Automatic number-plate recognition (ANPR).

Efektif Mengurangi Kecurangan

Pengamat Transportasi Ellen Tangkudung mengatakan, penerapan sistem E-TLE kemungkinan besar efektif mengurangi pelanggar lalu lintas. Namun tetap harus diiringi kesadaran pengendara untuk bertindak tertib.

“Ini urusan berlalu lintas, artinya taat pada peraturan lalu lintas, disiplin berlalu lintas dan etika berlalu lintas,” kata Ellen kepada reporter Tirto.

Ellen menuturkan, ada tiga hal yang membuat sistem tersebut efektif. Pertama, tidak ada interaksi langsung dengan petugas. Dia menganggap hal itu akan mengurangi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelanggar maupun aparat.

Kemudian kedua, harus ada basis data yang akurat dari registrasi dan identifikasi kendaraan. Sehingga tidak terjadi kebingungan dari kedua pihak dalam penegakan hukum. Sedangkan ketiga, sosialisasi kepada masyarakat haruslah tepat sasaran, hal ini berdampak pada pengetahuan masyarakat jika terbukti melanggar.

Selain itu menurut Ellen, pengawasan terhadap penerapan sistem tersebut harus diperketat. “SOP jelas, masyarakat tahu efek melanggar, dan petugas tahu jika berlaku curang, maka pungli dapat dihindari,” terangnya.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana