Menuju konten utama

Kasus Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara: Apa Hukum Pakai Pelat Palsu

Polisi tahan mobil pelat nomor SN 45 RSD yang identitasnya diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

Kasus Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara: Apa Hukum Pakai Pelat Palsu
Petugas patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara". ANTARA NEWS/HO-Polda Metro Jaya

tirto.id - Keyword "Kekaisaran Sunda Nusantara" menjadi Google Trends pada hari ini, Kamis, 6 Mei 2021. Kasus ini menjadi viral setelah polisi menahan sebuah mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD dan identitas kendaraannya pun diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana diwartakan Antara News.

Selain ditilang, polisi juga sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ungkap Sambodo.

Sementara itu, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, mobil dengan nomor pelat SN 45 RSD dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Akmal menjelaskan, polisi mengamankan dua orang di dalam mobil itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Menurut dia, pasal yang akan dikenakan pada pengemudi mobil itu adalah Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. "Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.

Hukum Menggunakan Pelat Palsu

Sebagaimana dilansir laman Hukum Online, keaslian dari suatu pelat kendaraan yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi pelat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berdasarkan Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012 adalah salah satu tindak pidana UU LLAJ tertentu yang tata acara pemeriksaan pelanggarannya dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang.

Selain itu, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur tentang sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang resmi ditetapkan oleh kepolisian.

Berikut adalah bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca juga artikel terkait PELAT PALSU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya