tirto.id -
"Jumlah anggotanya secara pasti kita belum tahu, mungkin kurang lebih sekitar 1.000 anggota, sampai saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan," kata Hendra saat penetapan status tersangka kasus Sunda Empire di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Sementara ini, Hendra menyebut Sunda Empire tidak memiliki modus serupa dengan Keraton Agung Sejagat yang memungut iuran anggotanya dengan iming-iming kekayaan.
"Dari saksi dan dari tersangka tidak ada pungutan [iuran], ini kita masih dalami," ujar Hendra.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, Sunda Empire ini tidak memiliki markas, singgasana, maupun tempat rapat seperti fenomena yang terjadi di Keraton Agung Sejagat, Purworejo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz