Menuju konten utama

Setelah Lapor Diri PPDB Online Apa yang Harus Dilakukan?

Simak informasi tentang hal yang perlu dilakukan oleh calon siswa baru setelah menyelesaikan lapor diri PPDB online.

Setelah Lapor Diri PPDB Online Apa yang Harus Dilakukan?
Petugas membantu orang tua murid melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sebanyak 12 posko pelayanan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran PPDB di Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Calon siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi PPDB online wajib melanjutkan ke tahap lapor diri atau daftar ulang untuk memverifikasi pendaftaran. Lalu, apa yang harus dilakukan setelah lapor diri?

Sebelum melakukan lapor diri, calon siswa perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Informasi lengkap mengenai dokumen yang wajib disertakan saat lapor diri dapat dicermati melalui situs resmi PPDB.

Lapor diri PPDB dilakukan secara online melalui link resmi PPDB masing-masing daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Meski umumnya lapor diri dilakukan online secara penuh, setiap sekolah mungkin saja menetapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait lapor diri.

Beberapa sekolah mungkin mewajibkan calon siswa untuk melakukan lapor diri secara langsung di sekolah selain lapor diri online. Untuk itu, calon siswa perlu memantau kanal informasi resmi sekolah tujuan agar tidak melewatkan pengumuman apapun.

Apa yang Harus Dilakukan setelah Lapor Diri?

Merangkum informasi dari sejumlah laman PPDBonline di berbagai daerah, lapor diri menjadi tahapan terakhir yang tercantum di jadwal pelaksanaan seleksi setiap jalur.

Hal tersebut mungkin membuat calon siswa bertanya, apa yang harus mereka lakukan setelah lapor diri?

Apabila sudah menyelesaikan tahap lapor diri, calon siswa berarti secara administrasi telah terdaftar sebagai siswa di sekolah tujuan.

Maka itu, langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah mempersiapkan diri sebagai siswa baru di sekolah yang baru, beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

1. Pembayaran Pendidikan

Jika ada biaya yang harus dibayarkan, seperti uang pangkal, seragam, atau buku, segera lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sekolah. Simpan bukti pembayaran dengan baik.

2. Mendapatkan Jadwal dan Informasi Awal

Dapatkan informasi mengenai jadwal masuk sekolah, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), serta informasi awal lainnya yang diperlukan untuk memulai tahun ajaran baru.

3. Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Ikuti kegiatan MPLS yang biasanya diwajibkan bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, aturan, dan budaya sekolah.

4. Mempersiapkan Perlengkapan Sekolah

Siapkan seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya sesuai dengan daftar yang diberikan oleh sekolah.

5. Pantau Pengumuman dari Sekolah

Selalu pantau pengumuman terbaru dari sekolah melalui website, grup WhatsApp, atau media komunikasi lainnya yang disediakan oleh sekolah.

Daftar Dokumen Persyaratan untuk Lapor Diri PPDB Online

Dokumen persyaratan untuk lapor diri PPDB online mungkin berbeda tergantung jalur pendaftaran dan kebijakan sekolah tujuan masing-masing. Namun, secara garis besar berikut ini adalah daftar dokumen persyaratan untuk lapor diri PPDB online.

  • Print out tanda bukti kelulusan PPDB
  • Surat Keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal atau satuan pendidikan sebelumnya.
  • Scan & Fotocopy NISN.
  • Scan & Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Scan & Fotocopy KTP orang tua.
  • Scan & Fotocopy Akte Kelahiran.
  • Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
  • Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
  • Fotocopy KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
  • Fotocopy piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
  • Fotocopy SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Mengisi g-form data siswa baru.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani