Menuju konten utama

Respons Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Gibran

Bambang Pacul merespons ihwal permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Respons Bambang Pacul soal Surat Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, alias Bambang Pacul merespons ihwal permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dia mengatakan pihaknya akan menyaring terlebih dahulu surat yang masuk untuk kemudian dilakukan pembahasan pada jajaran pimpinan (rapim).

“Kalau ada surat resmi masuk ke pimpinan MPR itu maksudnya, kan, bisa ketarget. Kemudian, baru kalau itu dianggap penting, kita lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana masukkan terhadap surat ini,” kata Bambang, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Hingga saat ini, Bambang menyebut rapat pimpinan MPR masih belum ditentukan. Dia menjelaskan, sesuai tata tertib DPR, penetapan agenda dan pelaksanaan rapat berada sepenuhnya di tangan pimpinan rapat yang dalam kewenangan Ketua MPR, Ahmad Muzani.

“Jadi, rapimnya belum ada, nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib itu adalah siapa yang memimpin rapat, yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya, ketua yang menentukan. Jadi, tanya [rapim] pada Pak Muzani,” tutur Bambang.

Bambang mengatakan bahwa respons MPR nantinya juga akan bergantung pada asal lembaga, termasuk meneliti terkait keresmiannya. Kemudian setelah itu, surat tersebut akan melewati level-level yang sudah ditentukan oleh MPR.

“Kalau lembaga- lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, pada level berikutnya adalah kementerian. Lembaga tinggi negara, kemudian di level ke-2 dan di level ke-2 pasti segera ditanggapi,” terangnya.

“Karena tugas MPR, kan, nanti bisa dibaca, sama-sama bisa dibaca di undang-undang, toh. Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respon terhadap pentingnya sebuah surat, urut- urutannya begitu,” lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal isi surat yang menyangkut usulan pemakzulan, Bambang enggan memberi komentar. Dia mengatakan harus membaca keseluruhan untuk dapat menyikapinya.

Terkait apakah Forum Purnawirawan bisa disebut lembaga resmi, Bambang juga menyerahkan kepada proses internal yang nantinya dilewati MPR.

“Nah, itu nanti,kan, tinggal digali dalam rapat,” tutup Bambang.

Baca juga artikel terkait PEMAKZULAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama