Menuju konten utama

Dasco Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih di Sekjen

Dasco menegaskan, pimpinan DPR belum mengambil sikap setelah surat berkaitan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI.

Dasco Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih di Sekjen
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (4/6/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, belum membaca surat permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meski sudah diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Saya kan datang, Pak Sekjennya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, [tapi] suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat baca,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Dasco mengatakan, saat ini DPR tengah menjalani masa reses sehingga sejumlah aktivitas administratif tidak langsung dituntaskan. Ia juga menyebut bahwa belum ada pembahasan apapun di tingkat pimpinan DPR mengenai isi surat tersebut.

“Saya kan tanda tangan surat-surat. Terus saya bilang, eh itu katanya ada surat dari forum gitu. Oh masih di sekjen Pak, sekjennya lagi keluar,” terang Dasco.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, menyatakan telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Adapun surat usulannya saat ini telah diteruskan kepada pimpinan DPR.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra kepada wartawan pada Selasa (4/6/2025).

Langkah selanjutnya, disebut Indra, akan menjadi kewenangan pimpinan di DPR. Dalam surat yang bernomor 003/FPPTI/V|2025, mereka menyampaikan sejumlah pandangan hukum dan alasan mengapa mereka mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran.

Pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ini dinilai berasal dari intervensi relasi keluarga langsung lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Argumentasi lainnya para purnawirawan itu juga menyinggung soal nilai kepatutan dan kepantasan Gibran sebagai wakil presiden. Apabila dibandingkan dengan Wapres Indonesia sebelumnya, para purnawirawan menilai kapasitas, integritas, serta intelektualitas Gibran minim.

Selain itu, hal lainnya juga soal dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus "Fufufafa" dan juga dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dan sudah dilaporkan akademisi Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022 lalu.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMAKZULAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher