Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Partai Golkar Mendukung Pemakzulan Gibran

Tidak ada keterangan resmi dari Partai Golkar yang menyebut bahwa partai beringin itu mendukung pemakzulan Gibran.

Hoaks Partai Golkar Mendukung Pemakzulan Gibran
Periksa Fakta Golkar Dukung Pemakzulan Gibran. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nama Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Sebabnya, muncul desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang menginginkan mantan Wali Kota Surakarta itu, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Di tengah ramai perbincangan soal desakan mundur bagi Gibran, sebuah unggahan di media sosial terkait hal ini muncul. Unggahan tersebut menyebarkan klaim yang menyebut bahwa Partai Golkar resmi mendukung keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) soal pemecatan Gibran dari posisi wapres.

Klaim yang sama mengatakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang juga ayah Gibran, histeris mendengar kabar pemecatan Gibran hingga dirawat di rumah sakit. Narasi ini diunggah oleh akun YouTube KajianOnline (arsip) pada Rabu (30/4/2025).

“Pak Jokowi HISTERIS Sampai Masuk RS ! GOLKAR Resmi Dukung Keputusan MPR Soal Pemecatan Gibran!,” begitu judul video yang diunggah di YouTube tersebut.

Periksa Fakta Golkar Dukung Pemakzulan Gibran

Periksa Fakta Golkar Dukung Pemakzulan Gibran. tirto.id/Fuad

Namun, sampai Rabu (21/5/2025) atau selama 22 hari tersebar di Youtube, video tersebut telah memperoleh 1,4 ribu tanda suka dan 800 komentar. Kami juga menemukan unggahan serupa dari akun Facebook “Rudy Servis”(arsip) pada Selasa (20/5/2025).

Lalu, bagaimana kebenaran klaim itu? Benarkah Partai Golkar resmi mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran dari posisi wapres?

Penelusuran Fakta

Tirto menonton video yang disertakan dalam unggahan. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya bukti maupun keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Partai Golkar mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran dalam video tersebut.

Video tersebut hanya menampilkan potongan klip dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham. Dalam video itu, Idrus memang merespons soal isu pemakzulan Gibran yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, tak ada satupun pernyataan Idrus yang menyebut bahwa Partai Golkar mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran.

Dalam kesempatan itu, mantan Menteri Sosial Idrus, justru meyakini Prabowo akan memberikan respons dari usulan Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran yang bersifat merangkul dan mempersatukan.

“Pak Prabowo sudah menyampaikan, pasti akan memberikan respons, memahami dan pasti akan merespons. Tentu tidak sekarang, ya, kenapa? Karena setiap respon yang disampaikan oleh pemerintah pasti ada implikasi,” ujarnya dalam video tersebut

Kami juga melakukan penelusuran menggunakan teknik reverse image search.Tirto menemukan konteks utuh dari klip video Idrus Marham tersebut. Video tersebut berasal dari unggahan kanal YouTube SINDONewsberjudul “Idrus Marham soal Surat Purnawirawan: Presiden Bukan Mengacaukan, tapi Menghargai | Sindo Flash” yang diunggah pada Senin (28/4/2025).

Untuk memastikan kebenaran klaim ini, Tirto juga menelusuri kanal resmi Partai Golkar yang meliputi situs resmi dan media sosial partai beringin tersebut. Hasilnya, tidak ada satupun informasi resmi yang menyebutkan bahwa Partai Golkar mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran.

Hingga Rabu (21/5/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, juga tidak ada keterangan resmi dari MPR soal pemakzulan Gibran. Lebih lanjut, tidak ditemukan juga keterangan resmi bahwa Jokowi yang dikabarkan histeris mendengar kabar pemecatan Gibran hingga dirawat di rumah sakit.

Sebagai informasi, Pasal 7A UUD 1945 mengamanatkan presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jabatannya hanya oleh MPR atas usul DPR. Hal itu juga dapat terjadi apabila pimpinan negara terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” begitu bunyi pasal tersebut

Secara lebih terperinci, Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menjelaskan:

Usul pemberhentian dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Adapun desakan untuk mendorong pemakzulan Gibran bermula pada Kamis, 17 April 2025 lalu. Hari itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan besar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum tersebut kemudian membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.

Salah satu tuntutan para purnawirawan TNI itu mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Pertimbangan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pada Kamis (24/4/2025), Prabowo melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memberi tanggapan terkait hal ini. Dia menyampaikan agar masyarakat tidak ikut tidak ikut berpolemik soal adanya usulan dari forum purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Partai Golkar resmi mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran dari posisi wapres.

Hingga Rabu (21/5/2025) tidak ada satupun keterangan resmi dari MPR soal pemecatan Gibran. Senada, tidak ada keterangan resmi dari Partai Golkar yang menyebut bahwa partai beringin itu mendukung pemakzulan Gibran.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa Partai Golkar resmi mendukung keputusan MPR soal pemakzulan Gibran dari posisi wapres bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto