Menuju konten utama

Rekap 2 Kasus Korupsi: Kejagung Usut BGN, Polri Dalami Batu Bara

Rekap perkembangan kasus korupsi BGN dan batu bara. Kejagung mengusut dugaan korupsi MBG, sementara Polri mendalami korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Rekap 2 Kasus Korupsi: Kejagung Usut BGN, Polri Dalami Batu Bara
Petugas mengusung barang bukti sitaan dari kendaraan taktis (rantis) setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ada dua kasus dugaan korupsi berskala besar yang sedang menjadi perhatian: Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN); dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang ditangani Polri mengarah pada dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, hingga pembayaran pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, Kejagung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG setelah muncul laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan pembayaran kepada mitra penyedia makanan.

Rekap Kasus Dugaan Korupsi BGN

Perkara yang sedang ditangani oleh Jampidsus Kejagung berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG oleh BGN selama periode 2025-2026.

Kejagung membagi penyidikan ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Klaster kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk indikasi mark up atau penggelembungan harga atas barang maupun jasa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program.

29 Mei 2026: Kejagung Naikkan Kasus MBG ke Tahap Penyidikan

Jampidsus resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN ke tahap penyidikan. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 29 Mei 2026.

Penyidikan difokuskan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG selama periode 2025-2026, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.

2 Juni 2026: Presiden Prabowo Copot Pimpinan BGN

Di tengah proses penyidikan, Presiden Prabowo mengambil langkah administratif dengan mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatan.

Pemberhentian tersebut dilakukan sehari sebelum Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.

3 Juni 2026: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Kantor BGN Digeledah

Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta berbagai bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Tersangka dugaan Korupsi BGN

Tiga tersangka dugaan korupsi BGN keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

3-4 Juni 2026: Ketiga Tersangka Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pimpinan BGN langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan mitra SPPG serta proses pengadaan dalam Program MBG yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

12 Juni 2026: Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Kejagung menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, termasuk Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi lima orang.

2 Juli 2026: Brigjen Polri Aktif Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan seorang Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Program MBG.

Rekap Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018-2026.

Polri menduga ada manipulasi kualitas, kuantitas, dan pembayaran batu bara yang diduga melibatkan beberapa perusahaan pemasok, termasuk PT OBP dan PT BRA.

Selain mengusut dugaan kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp5 triliun, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan, aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara

Kortastipidkor Polri menduga praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) telah berlangsung sejak 2018 hingga awal 2026.

Penyidik menduga penyimpangan melibatkan beberapa perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Modus yang ditemukan meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara (grading), manipulasi jumlah pasokan, hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas batu bara yang benar-benar dikirim.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pencucian uang untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut hasil penyidikan awal, batu bara yang dipasok diduga memiliki kualitas di bawah spesifikasi kontrak, terutama terkait nilai kalori yang lebih rendah. Akibatnya, batu bara lebih cepat habis ketika digunakan sebagai bahan bakar PLTU sehingga cadangan energi primer pembangkit berkurang lebih cepat dari perencanaan.

Kondisi tersebut diduga turut mengganggu operasional pembangkit listrik dan berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

4 Juli 2026: Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 4 Juli 2026.

6 Juli 2026: Polri Umumkan Penyidikan dan Dugaan Kerugian Negara

Dua hari setelah status perkara dinaikkan, Mabes Polri secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama Kepala Kortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto, penyidik menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi bagi PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah daerah.

"Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek," jelas Irjen Pol. Totok Suharyanto dikutip laman resmi Tribratanews Polri, Senin (6/7/2026).

Penyidik juga mengungkap estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun, meski nilai tersebut masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terkait nilai kerugian keuangan negara secara riil dan pasti, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi, sehingga besaran kerugian dapat ditentukan berdasarkan hasil audit yang sah dan akuntabel," jelasnya.

6 Juli 2026: Penyidik Periksa Saksi dan Telusuri TPPU

Pada hari yang sama, Kortastipidkor mengungkap telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dari puluhan pihak yang dijadwalkan dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap mekanisme pengadaan batu bara, keterlibatan perusahaan pemasok, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pembayaran.

Selain membuktikan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mulai menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

8 Juli 2026: Penggeledahan di Kafe de'Clan dan Money Changer Cipete

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kedua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang sedang diselidiki.

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Total nilai uang yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar. Selain uang tunai, polisi juga menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut sebagai barang bukti.

Tim Gabungan Polri bawa barang bukti penggeledahan kafe di Cipete

Tim gabungan Polri membawa barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye

8-9 Juli 2026: Penggeledahan Meluas ke 12 Lokasi

Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Selain dua lokasi di Cipete, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, maupun beberapa perkara korupsi lain yang sedang ditangani melalui mekanisme joint investigation.

9 Juli 2026: Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Aset Rp476 Miliar di Sentul

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai sangat besar.

Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta dalam bentuk rupiah. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilai aset yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra