tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Kepala Kortas (Kakortas) Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara. Totok menyebut pihaknya menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Totok menjelaskan bahwa nantinya proses penyidikan akan dilakukan dengan tempus delicti di era 2018 hingga 2026. "2018 sampai 2026," jelasnya.
Dugaan Manipulasi Kualitas Batu Bara
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor, Brigjen Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menjelaskan pihaknya menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok kepada PLTU. Akibatnya, pembayaran harga kontrak tidak sesuai dengan batu bara yang telah disepakati di awal.
"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," kata Roberthus.

Dirinya menegaskan perbuatan oleh pihak-pihak yang kini masih diusut oleh Kortastipidkor tersebut memiliki dampak langsung terhadap kondisi blackout yang melanda wilayah Jawa, Sumatra dan beberapa wilayah lainnya selama beberapa hari tersebut.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelasnya.
Selain dugaan manipulasi data terkait pasokan batu bara, Kortastipidkor juga menemukan bahwa kejadian pemadaman listrik di sejumlah wilaya Indonesia tersebut berdampak langsung pada perekonomian Indonesia. Roberthus memperkirakan kerugian negara akibat mati listrik tersebut mencapai Rp5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih 5 triliun," ujarnya.
Mengenai kerugian negara, Kortastipidkor masih menunggu audit resmi dari BPK RI. "Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," jelasnya.
Roberthus mengungkapkan pihaknya akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang lama.
Selain itu, akan diterapkan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan," kata Roberthus.
Dengan diterapkannya pasal tersebut, Kortastipidkor akan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak kontraktor batu bara, PLN, hingga Kementerian ESDM. Kortas Tipidkor juga melakukan pemeriksaan terhadap para ahli dan menyita dokumen dan data elektronik maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara tersebut.
"Melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," terangnya.
Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan hingga kini pihaknya sudah memeriksa 16 dari 34 saksi. Saat dikonfirmasi apakah ada jajaran direksi PLN atau Menteri ESDM yang diperiksa, Totok tak mengungkapnya karena masih dalam proses penyidikan.
"Tentu itu bagian dari teknis ya, tapi itu sudah dilakukan beberapa pemeriksaan tapi nanti di tahap penyidikan akan kita sampaikan kembali," terangnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengusutan kasus ini. Bareskrim telah menerjunkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk membantu penyidikan, terutama dalam aspek teknis pertambangan.
"Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi dan mendukung Kortas Tipidkor, utamanya terkait teknis pertambangan," tegas Syahardiantono.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































