Menuju konten utama

Realisme Ofensif di Balik Agresivitas AS Serang Negara Lain

Operasi AS di Asia Barat & Afrika Utara dilandasi kepentingan energi dan pencegahan munculnya hegemon regional.

Realisme Ofensif di Balik Agresivitas AS Serang Negara Lain
Header Decode 2 - Di Balik Ofensif Amerika Serikat ke Iran.

tirto.id - Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman 165 siswi dan staf sekolah yang tewas akibat serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap sebuah sekolah perempuan di Kota Minab, Iran bagian selatan. Pada Selasa (3/3/2026), ribuan warga, termasuk keluarga korban dan sejumlah pejabat, hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada para korban yang kehilangan nyawa setelah sekolah dasar di Provinsi Hormozgan itu menjadi sasaran serangan.

Televisi Pemerintah Iran pada Selasa menayangkan ribuan orang memadati alun-alun publik di Minab. Massa mengibarkan bendera Iran sambil meneriakkan kecaman terhadap serangan AS dan Israel serta menyerukan, “No surrender.

Sehari sebelumnya, di tengah reruntuhan bangunan sekolah, seorang ayah tak kuasa menahan tangis saat menemukan tas, buku, dan perlengkapan sekolah milik anaknya yang turut menjadi korban dalam serangan tersebut.

Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, pada Senin (2/3/2026) menuding Amerika Serikat dan Israel bertanggung jawab atas kematian para siswi tersebut. Melalui unggahan di platform X, dia menyebut lebih dari 160 gadis muda tak berdosa tewas dalam pengeboman itu, seraya menyertakan foto makam-makam yang baru digali.

“Ini adalah makam yang digali untuk lebih dari 160 gadis muda tak berdosa yang tewas dalam pengeboman AS-Israel terhadap sebuah sekolah dasar. Tubuh mereka hancur berkeping-keping,” tulisnya.

Araghchi menambahkan, “Beginilah ‘penyelamatan’ yang dijanjikan oleh Tuan Trump dalam kenyataannya. Dari Gaza hingga Minab, orang-orang tak berdosa dibunuh dengan kejam.”

Sementara itu, Juru Bicara Komando Pusat AS, Kapten Tim Hawkins, menyatakan pihaknya mengetahui adanya laporan korban sipil akibat operasi militer tersebut.

“Kami menyadari laporan mengenai korban sipil akibat operasi militer yang sedang berlangsung. Kami menanggapi laporan ini dengan serius dan sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Serangan yang dilancarkan pada Sabtu pagi (28/2/2026) itu mengguncang sejumlah wilayah di Iran. Rentetan serangan dilaporkan menewaskan lebih dari 200 orang di berbagai daerah serta melukai sedikitnya 700 lainnya.

Di wilayah selatan Iran, rudal yang menghantam sebuah sekolah dilaporkan menewaskan sedikitnya 165 orang, termasuk anak-anak. Di antara korban tewas disebutkan terdapat Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, serta puluhan pejabat militer senior, termasuk kepala Garda Revolusi dan Menteri Pertahanan Iran.

Pola Intervensi AS: Upaya Mempertahankan Hegemoni

Serangan AS terhadap Iran bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Terlepas dari kebuntuan negosiasi nuklir atau pembebasan rakyat Iran yang dijadikan justifikasi, AS pada dasarnya selalu punya imperatif yang lebih mendalam ketika mengambil tindakan agresif seperti itu.

Sejumlah data menunjukkan bahwa serangan, intervensi, juga perang yang dilakukan AS adalah upayanya untuk mempertahankan hegemoni dan menutup pijakan rivalnya di suatu kawasan.

Publikasi riset terbaru Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) menunjukkan bahwa sejak berdiri, AS telah melakukan lebih dari 247 operasi militer terdokumentasi terhadap negara-negara berdaulat. Namun, hanya lima kali saja AS menyatakan perang secara resmi.

Data Lab 45 menunjukkan selama Era Perang Dingin saja, terdapat 97 operasi militer terdokumentasi—hampir 40 persen dari total sepanjang sejarah AS. Pada periode persaingan bipolar tersebut, AS melakukan intervensi, baik secara terbuka maupun tertutup, di berbagai kawasan dunia.

Penelitian Lindsey O’Rourke mencatat AS melakukan 64 upaya penggulingan pemerintahan secara rahasia pada periode 1947-1989, tapi hanya tercatat enam intervensi militer terbuka. Sementara itu, Dov Levin mengidentifikasi 81 intervensi AS dalam pemilihan umum negara lain.

Penasihat Senior Lab 45, Andi Widjajanto, menjelaskan fenomena ini dengan merujuk pada teori realisme ofensif yang dikemukakan John Mearsheimer dalam karyanya The Tragedy of Great Power Politics. Teori tersebut menyatakan bahwa struktur sistem internasional mendorong negara adidaya seperti Amerika Serikat untuk memaksimalkan kekuatan relatifnya guna mempertahankan supremasinya di antara negara-negara lain.

Dalam situasi ini, karena AS tidak pernah dapat sepenuhnya memastikan intensi negara lain dan karena tidak ada otoritas global yang mampu menegakkan perjanjian, satu-satunya cara menjamin keamanan dan kepentingan nasional adalah melalui upaya dominasi atau penegakan hegemoni di suatu kawasan. Pada saat yang sama, AS juga berupaya mencegah pesaing mana pun mencapai hegemoni di regional tersebut.

“Dengan logika ini, setiap fase utama operasi militer Amerika—dari Perang Barbary hingga penangkapan Nicolás Maduro di Caracas pada Januari 2026—mengikuti satu imperatif struktural: mempertahankan supremasi,” ujar Andi, dikutip Tirto dari situs Lab 45, Selasa (3/3/2026).

Andi menambahkan, pola penting yang harus dipahami adalah AS tidak semata-mata menghadapi langsung para penantangnya yang sedang bangkit. Ia kerap berperang di wilayah periferal untuk mengamankan posisi dalam kompetisi utama. Data menunjukkan bahwa operasi militer AS memuncak pada periode “kecemasan struktural”—ketika peningkatan kekuatan negara rival berpotensi mengubah keseimbangan global, meskipun negara target bukanlah rival utama tersebut.

Pada awal Perang Dingin, misalnya, rival utama AS adalah Uni Soviet yang kekuatan politiknya tumbuh signifikan. Di saat itulah, tempo operasi militer AS mencapai titik tertinggi dalam sejarah: 35 operasi antara 1947 hingga 1962, termasuk Perang Korea, belasan penggulingan rezim secara rahasia, serta Krisis Misil Kuba.

Sebagian besar target AS—seperti Iran, Guatemala, Indonesia, dan Kongo—pada dasarnya tidak secara langsung mengancam kelangsungan kepentingan AS, tetapi tetap dinilai strategis karena aliansinya dapat memengaruhi keseimbangan kekuatan yang lebih luas.

Distribusi geografis operasi AS juga dinilai selaras dengan prediksi teori tersebut. Amerika Latin dan Karibia menyumbang hampir 39 persen dari total jumlah intervensi—mencerminkan penegakan Doktrin Monroe di kawasan tersebut. Operasi di Timur Tengah dan Afrika Utara mencakup 21 persen—dipicu kepentingan energi dan pencegahan munculnya hegemon regional. Sementara itu, operasi di Asia Timur dan Asia Tenggara sekitar 15 persen, berkaitan dengan upaya membendung pengaruh Cina dan Uni Soviet.

Menurut Andi, logika yang sama berlaku dalam konteks kekinian. Operasi militer terhadap Iran dan Venezuela sepanjang 2025–2026 dinilai tidak semata berkaitan dengan isu nonproliferasi nuklir atau pemberantasan narkoterorisme. Isu-isu tersebut dipandang sebagai justifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.

Di balik kedok itu, operasi militer AS disebut mencerminkan upayanya mempertahankan supremasi yang dinilai mulai tergerus oleh kebangkitan Cina. Kondisi ini mendorong AS untuk mengamankan basisnya di Asia Barat sekaligus mencegah pesaing eksternal membangun pijakan di kawasan tersebut.

“Dengan porsi kekuatan global komposit AS sekitar 37 persen dan Cina sekitar 35 persen—hampir mencapai paritas—tekanan struktural yang mendorong AS melakukan intervensi berada pada tingkat tertinggi sejak awal Perang Dingin,” ujarnya.

Andi juga menilai dalih operasi-operasi AS sebagai “penegakan hukum” alih-alih “invasi” mencerminkan pola historis pembingkaian ulang penggunaan kekuatan. Sepanjang sejarahnya, AS mengembangkan beragam narasi untuk melegitimasi aksi-aksi agresifnya—mulai dari perlindungan perdagangan, Doktrin Monroe, antiimperialisme, keamanan kolektif, antikomunisme, intervensi kemanusiaan, kontraterorisme, kontranarkotika, hingga nonproliferasi preemptif.

Dari perspektif realisme ofensif, berbagai justifikasi tersebut dipandang sebagai aspek sekunder. Imperatif utamanya tetap sama, yakni memaksimalkan keamanan dan mempertahankan supremasi.

“Hubungan keamanan Venezuela di bawah Maduro dengan Rusia, Cina, Iran, dan Kuba merupakan bentuk kehadiran ekstrahemisfer yang secara struktural sulit diterima oleh hegemon regional (AS),” ujarnya.

Iran Adalah Ancaman di Mata Amerika Serikat

Dengan pendekatan realisme ofensif yang sama, Analis Utama Divisi Politik Keamanan Lab 45, Christian Guntur Lebang, menilai bahwa dalam konteks kontemporer, serangan militer AS ke Iran mencerminkan upaya negara hegemon mempertahankan dominasinya dengan mencegah munculnya aktor yang berpotensi mengganggu stabilitas atau kepentingannya di suatu kawasan.

“Iran sebagai aktor di wilayah Asia Barat sudah lama dipandang sebagai ancaman bagi Amerika di kawasan tersebut. Bukan hanya bagi Amerika, tetapi juga bagi sekutu utamanya di sana, yakni Israel,” ujarnya saat diwawancarai Tirto, Rabu (4/3/2026).

Terkait serangan terbaru, Guntur melihat setidaknya tiga faktor yang saling berkaitan. Pertama, faktor struktural. Iran diyakini oleh intelijen AS dan Israel akan segera memiliki kemampuan senjata nuklir yang dinilai berpotensi mengancam kawasan sehingga muncul dorongan untuk membatasi kemampuan tersebut.

Kedua, faktor aliansi. Berbagai laporan menyebutkan bahwa Israel memiliki kepentingan besar dalam isu ini dan telah memberikan tekanan kepada AS untuk bertindak. Bahkan, laporan The New York Times menyebutkan Arab Saudi juga memiliki kekhawatiran serupa.

Meski secara terbuka mendukung diplomasi dan negosiasi, di balik layar terdapat dorongan agar serangan segera dilakukan.

“Artinya, ada kepentingan Amerika untuk menjaga aliansinya di wilayah Asia Barat,” ujar Guntur.

Ketiga, faktor energi. Kapasitas dan distribusi minyak di Asia Barat atau Timur Tengah turut menjadi pertimbangan. Sebelumnya, Amerika juga melakukan operasi terhadap Venezuela, yang meski berada di bawah sanksi, tetap menjadi pemasok minyak bagi negara-negara yang dianggap sebagai penantang AS, seperti Cina dan Rusia.

“Ada perspektif kepentingan jangka panjang Amerika untuk memastikan suplai minyak dan energi dari dua negara yang dianggap rogue state, yakni Iran dan Venezuela, tidak memperkuat negara-negara penantangnya di kawasan lain, seperti Asia Pasifik maupun Eropa Timur. Meski demikian, pernyataan ini tetap bisa diperdebatkan, mengingat Cina sendiri hanya mengimpor sekitar 17 persen minyaknya dari Iran dan tengah memperkuat kapasitas energi domestik melalui energi terbarukan,” ujarnya.

Mengapa AS Tidak Menyatakan Perang?

Data dari Lab 45 menunjukkan bahwa sejak berdiri hingga kini, Amerika Serikat telah melaksanakan lebih dari 247 operasi militer terdokumentasi terhadap negara-negara berdaulat. Namun, secara resmi, AS hanya lima kali menyatakan perang. Guntur menjelaskan sejumlah faktor yang dapat menerangkan pola tersebut.

Pertama, definisi perang saat ini dinilai berbeda jauh dibandingkan dengan era Perang Dunia II atau periode sebelumnya. Salah satu faktor utama adalah keberadaan senjata nuklir. Sejumlah ahli bahkan menyebutnya sebagai the weapon of peace karena daya hancurnya yang ekstrem justru menciptakan efek gentar.

Menurut Guntur, AS tidak akan secara terbuka menyatakan perang terhadap peer competitor, seperti Rusia atau Cina, karena adanya ancaman kehancuran timbal balik (mutual assured destruction/MAD). Dalam situasi ini, masing-masing negara menyadari bahwa eskalasi terbuka dapat berujung pada kehancuran bersama. Karena itu, deklarasi perang secara formal menjadi sangat berisiko secara strategis.

“Sepanjang masa Cold War yang menjadi tipikal arketip utama operasi Amerika adalah covert operation. Operasi-operasi intelijen, operasi-operasi terselubung yang tidak di-declare secara terbuka, baik ke publik maupun mendapatkan restu dari Kongres” ujarnya.

Kedua, faktor politik domestik turut berperan. Sebagai negara demokrasi, proses pengumuman perang di AS berbeda dengan negara otoritarian. Meskipun presiden memiliki kewenangan untuk memerintahkan serangan militer, menyatakannya sebagai “perang” memerlukan proses politik yang lebih kompleks, termasuk persetujuan Kongres serta pertimbangan legitimasi internasional, misalnya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Mereka membutuhkan proses politik di DPR. Sebagai negara yang bisa dibilang, at one point mungkin, adalah penjaga utama sistem hukum internasional dan liberal, mereka butuh ke PBB untuk mendapatkan justifikasi internasional. Bagi presiden mana pun, ini proses yang melelahkan. Normal jika seorang presiden mencoba meminamalisir proses-proses ini dengan unilateral action, dengan tidak menyebutnya sebagai perang,” ujarnya.

“Jadi, ada faktor politik domestik dan juga mungkin diplomasi Amerika sehingga mereka tidak menyebut semua aksi sebagai perang, sesimpel untuk mempercepat prosesnya,” sambung Guntur.

Ketiga, aspek psikologis terhadap pemilih AS juga menjadi pertimbangan. Istilah “perang” memiliki dampak emosional dan politik yang besar di dalam negeri AS. Setelah pengalaman panjang intervensi militer, termasuk dalam Perang Teluk dan invasi Irak, sentimen antiperang berkembang di kalangan publik AS.

Guntur menilai bahwa baik Barack Obama maupun Donald Trump terpilih dengan citra sebagai kandidat yang cenderung menghindari perang besar. Sentimen antiperang ini memengaruhi preferensi politik pemilih, termasuk kelompok veteran dan penyintas perang yang memiliki daya tekan politik tersendiri.

Keempat, fleksibilitas strategis. Dalam konsep perang formal, harus ada kejelasan mengenai tujuan (war aims), parameter kemenangan atau kekalahan, serta titik akhir konflik. Jika suatu operasi diumumkan sebagai perang, pemerintah terikat pada tujuan strategis yang jelas, seperti perubahan rezim (regime change).

Sebaliknya, tanpa deklarasi perang, pemerintah memiliki ruang gerak yang lebih lentur. Target dapat bergeser—misalnya, dari tujuan menngulingkan rezim menjadi sekadar pelemahan kapasitas militer atau sistem persenjataan lawan—tanpa harus mengakui perubahan strategi secara formal.

Guntur menilai fleksibilitas politik inilah yang memungkinkan Pemerintah AS menyesuaikan narasi dan tujuan operasi sesuai dinamika situasi.

“Akhirnya White House kemarin bikin sebuah press release tentang tujuannya di Iran dan sama sekali tidak menyebut regime change. Ini sebenarnya, lagi-lagi, fleksibilitas politik ketika tidak di-announce perang. Mereka bisa lebih mudah,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Dosen Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH), Edwin Martua Bangun Tambunan, turut menjelaskan pola tersebut. Dia mengutip pemikiran seorang pakar kebijakan luar negeri era 1970-an, Richard Lovell, dalam bukunya Foreign Policy in Perspective: Strategy, Adaptation, Decision Making.

Dalam karyanya itu, Lovell—yang banyak merujuk pada pengalaman AS—menjelaskan terdapat empat kemungkinan strategi kebijakan luar negeri yang dapat diadopsi suatu negara. Pilihan strategi tersebut ditentukan oleh kombinasi antara tingkat ancaman yang dihadapi dan kapabilitas yang dimiliki negara tersebut.

Pertama, apabila ancaman yang dihadapi rendah dan kapabilitas negara kecil, strategi yang ditempuh cenderung akomodatif. Kedua, jika ancaman rendah tetapi kapabilitas besar, negara akan memilih strategi kepemimpinan guna mempertahankan dominasinya.

Ketiga, apabila ancaman tinggi namun kapabilitas kecil, negara cenderung menempuh strategi konkordansi dengan menyelaraskan kebijakannya bersama negara lain. Keempat, dalam situasi ancaman tinggi sekaligus kapabilitas besar, negara akan memilih strategi konfrontatif.

Mengacu pada kerangka Lovell ini, pola operasi militer AS—yang kerap tidak diawali dengan deklarasi perang resmi—dapat dipahami melalui kombinasi persepsi ancaman dan kapasitas kekuatan yang dimilikinya.

Kapabilitas besar yang dimiliki AS, menurut Edwin, membuat pilihan strateginya cenderung mengerucut pada dua opsi: strategi kepemimpinan atau strategi konfrontatif. Terhadap negara-negara yang dipersepsikan memiliki tingkat ancaman rendah, Washington menilai tidak perlu menyatakan perang secara formal.

“Untuk negara-negara yang menyajikan level ancaman rendah, Washington mempersepsikan tidak perlu deklarasi perang karena AS dengan kapabilitas dan pengaruhnya yang besar haruslah dan wajib berperang demi dalih untuk melindungi tatanan global, di mana AS adalah kekuatan paling dominan di dalamnya,” ujar Edwin saat diwawancara Tirto, Rabu (4/3/2026).

Sebaliknya, apabila suatu negara dipersepsikan menghadirkan ancaman tinggi terhadap kepentingan nasional AS, respons yang dipilih adalah konfrontasi cepat tanpa deklarasi perang. Menurut Edwin, deklarasi resmi justru dapat menghilangkan elemen kejutan (surprise effect) terhadap lawan.

“Kapabilitas besar untuk menghancurkan lawan akan kehilangan relevansinya apabila didahului dengan pernyataan perang,” ujar Edwin.

Terkait aspek konstitusional, Edwin menjelaskan bahwa Pemerintah AS secara praktik dapat memulai aksi militer tanpa persetujuan awal Kongres. Namun, keberlanjutan operasi tersebut—apakah akan diteruskan atau dihentikan—sangat bergantung pada persetujuan Kongres, terutama dalam hal pendanaan dan legitimasi politik.

“Poin penting dalam mendapatkan persetujuan Kongres ini adalah kemampuan pemerintah menjelaskan derajat ancaman dari negara yang diperangi terhadap kepentingan nasional AS. Jadi, jarangnya AS menyatakan perang secara resmi tidak lepas dari kapabilitas besar yang dimilikinya dan peluang konstitusional yang tersedia untuk melakukannya,” ujarnya.

Bagaimana Seharusnya Indonesia Ambil Posisi dalam Situasi Sekarang?

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto siap memfasilitasi dialog guna meredakan konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Pernyataan ini disampaikan setelah upaya perundingan kedua negara dilaporkan gagal dan berujung pada serangan militer AS bersama Israel ke Iran pada Sabtu (28/2/2026).

"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri di akun X, Sabtu (28/2/2026).

Menanggapi tawaran tersebut, Guntur dari Lab 45 mengingatkan bahwa Indonesia memiliki preseden menawarkan diri sebagai mediator. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, Indonesia pernah berupaya mengambil peran juru damai dalam konflik Rusia–Ukraina. Jokowi kala itu berkunjung ke Kyiv dan Moskow dalam konteks kepemimpinan G20.

Menurut Guntur, ada anggapan bahwa Indonesia dipandang relatif jauh dari konflik dan tidak memiliki kepentingan langsung sehingga dinilai potensial menjadi mediator. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia masih dianggap sebagai aktor yang sepenuhnya netral.

Guntur menilai situasinya kini tidak sesederhana itu. Terlebih, Indonesia kini terlibat dalam skema pasukan perdamaian di Gaza yang berpotensi bersinggungan dengan aktor-aktor yang berafiliasi dengan Iran.

“Pertanyaan besar adalah apakah kita masih dianggap aktor yang netral? Kita akan mengirimkan pasukan untuk Gaza Peace Plan bagi ISF yang mana akan bertabrakan langsung dengan Hamas yang merupakan proksinya Iran. Jadi, kalau saya melihatnya, ini tidak terlalu ideal, terutama untuk Iran menjadikan Indonesia sebagai negosiator,” ujarnya.

Guntur juga menyoroti pernyataan resmi Indonesia terhadap konflik ini yang cenderung lebih lunak. Menurutnya, bagi negara seperti Indonesia yang tidak memiliki kapasitas sebesar AS dalam membentuk norma global, sikap resmi tetap memiliki bobot diplomatik.

Ke depan, sikap Indonesia hari ini akan menjadi bagian dari rekam jejak diplomatiknya. Jika suatu saat Indonesia terseret dalam konflik, konsistensi dalam mengecam agresi dan membela pihak yang diserang akan menjadi pertimbangan penting. Rekam jejak yang tidak jelas justru berpotensi mengikis modal diplomasi Indonesia.

“Ini tidak terlalu ideal, terutama untuk Iran menjadikan Indonesia sebagai negosiator,” ujarnya.

Senada, Edwin dari UPH menilai bahwa Indonesia sulit memanfaatkan kedekatannya dengan AS untuk mendorong penghentian perang. Posisi Indonesia berada dalam relasi interdependensi yang asimetris dengan AS sehingga tidak memiliki daya tekan yang memadai. Karena itu, menurutnya, langkah yang paling mungkin dilakukan pemerintahan Prabowo adalah menegaskan posisi Indonesia dengan kembali pada koridor konstitusi.

Jakarta perlu menyatakan secara tegas penolakan terhadap setiap bentuk agresi yang dapat mengganggu ketertiban dunia, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945—termasuk apabila tindakan tersebut dilakukan oleh negara sahabat.

“Namun, agar tidak terkesan hanya ‘omon-omon’, pada saat yang sama pemerintah menyodorkan action plan untuk menggalang kerja sama dengan negara-negara lain dalam mendorong penghentian segera perang yang terjadi. Dalam jangka pendek, respons seperti ini akan menyelamatkan pemerintahan Prabowo dari efek destruktif kebijakan yang terlanjur diambil,” ujar Edwin.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AS-IRAN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Decode
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi