tirto.id - Fenomena rangkap jabatan di panggung politik adalah cermin sistem pemerintahan yang permisif terhadap praktik konflik kepentingan.
Ini bukan hal baru. Setidaknya terjadi di Prancis sejak 1940-an. Praktik ini dikenal sebagai the cumul des mandats, yaitu seorang pejabat memegang jabatan di berbagai tingkat pemerintahan secara simultan.
Aktor di dalamnya, député-maire, merupakan salah satu bentuk cumul des mandats, yaitu politikus yang menjadi anggota parlemen (député) sekaligus wali kota (maire).
Catatan sejarah Prancis menunjukkan tren ini. Pada 1946, sekitar 36 persen menteri atau deputi memiliki jabatan ganda. Angka ini naik menjadi 70 persen pada 1970 dan mencapai 96 persen pada 1988.
Dalam konteks Indonesia, belakangan muncul sejumlah kasus serupa: wakil menteri (wamen) turut menjabat sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Praktik rangkap jabatan semacam ini dikhawatirkan tidak hanya melanggar etika publik, tapi juga mencederai asas good governance dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Pada saat bersamaan, situasi ini dapat menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat. Ketika satu pejabat bisa merangkap beberapa jabatan strategis sekaligus, besar kemungkinan muncul rasa iri di antara pejabat lainnya.
Rangkap Jabatan=Rangkap Kepentingan
Kita tentu akrab dengan pepatah "sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui". Ungkapan ini seolah menjadi semangat di balik maraknya praktik rangkap jabatan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Rangkap jabatan sering kali dilabeli sebagai bentuk efisiensi, meski pada praktiknya lebih mirip akal-akalan sekalian ambil peluang, seperti ujaran pepatah di atas.
Studi yang terbit dalam Asia Pacific Fraud Journal (2023) menggarisbawahi hal ini. Hasil penelitian Shalahuddin Haikal dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa praktik rangkap jabatan berisiko tinggi menimbulkan tumpang tindih kepentingan dan berpotensi memicu celah korupsi.
Masalah utamanya terletak pada kaburnya batas antara tugas publik dan orientasi pribadi. Ketika dua bidang itu dijalankan secara bersamaan tanpa batas yang jelas, kepentingan publik bisa dikorbankan demi keuntungan pribadi. Penelitian ini secara tegas menyebutkan bahwa praktik rangkap jabatan tidak semestinya ditoleransi dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.

Di sisi lain, studi terbaru bertajuk "Conflict of Interest in Government: Avoiding Ethical and Conceptual Mistakes," yang terbit di Governance (2024) mengungkap persoalan yang lebih mendalam terkait rangkap jabatan dan konflik kepentingan.
Studi ini menyoroti praktik revolving door, yaitu perpindahan pejabat dari sektor publik ke sektor swasta atau sebaliknya, sebagai bentuk konflik kepentingan yang bersifat struktural.
Menurut penelitian yang digarap oleh Fung dan Thompson, pejabat publik kerap mengambil keputusan yang menguntungkan perusahaan tertentu dengan harapan akan mendapatkan posisi atau imbalan setelah mereka tidak lagi menjabat.
Dalam kondisi ini, pengungkapan konflik kepentingan saja tidak cukup. Akar persoalannya bukan hanya pada niat, tetapi pada posisi dan relasi kekuasaan yang membuka ruang pertukaran kepentingan.
Seakan-akan, ini merupakan bentuk pertukaran yang tertunda, yakni keputusan hari ini diputuskan demi keuntungan pribadi di masa depan.
Kongkalikong Rangkap Jabatan Beralas Politik Balas Budi
Selain isu konflik kepentingan, terdapat aspek lain yang patut menjadi sorotan, yakni sejauh mana praktik rangkap jabatan benar-benar memberikan nilai tambah bagi institusi bersangkutan.
Misalnya, jabatan komisaris di BUMN bukan posisi seremonial semata. Komisaris memiliki peran strategis yang membutuhkan kompetensi dan pemahaman mendalam mengenai tata kelola perusahaan.
Ketika jabatan ini dirangkap oleh pejabat publik yang tidak memiliki kapabilitas memadai, efektivitas pengambilan keputusan perusahaan dapat terganggu.
Alih-alih mendorong kinerja korporasi, kondisi ini justru berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pengambilan keputusan yang tidak berbasis pada pertimbangan profesional.
Situasi seperti ini sering diasosiasikan dengan praktik politik balas budi, yaitu penunjukan dilakukan bukan atas dasar meritokrasi, melainkan demi mengakomodasi loyalitas politik.
Praktik semacam ini, khususnya dalam sistem pemerintahan, telah menjadi bagian dari dinamika kekuasaan di berbagai negara.
Salah satu studi yang mengkaji hal ini berjudul "Unpacking Patronage: The Politics of Patronage Appointments in Argentina's and Uruguay's Central Public Administrations," yang terbit di Journal of Politics in Latin America (2018). Penelitian tersebut menunjukkan bagaimana politik balas budi telah mengakar dalam praktik penunjukan jabatan publik di Argentina dan Uruguay.
Studi ini menegaskan bahwa penunjukan jabatan publik sering dijadikan medium balas budi politik dan bukan berorientasi pada layanan publik yang profesional.

Praktik yang mengabaikan meritokrasi ini mendorong akumulasi kekuasaan tanpa transparansi atau akuntabilitas jelas.
Dampak lain dari praktik ini terlihat dalam penelitian yang terbit di Journal of Politics and Law (2024). Studi tersebut menunjukkan bahwa intervensi politik dalam proses penunjukan direksi dan pejabat strategis dapat berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan.
Dalam penelitiannya, Thabang dan Jonathan menyoroti proses penunjukan direksi dan pejabat strategis di perusahaan South African Airways (SAA) yang sarat dengan kepentingan politik.
Penunjukan tersebut tidak hanya didasarkan pada kedekatan politik, tetapi juga kerap menempatkan individu yang tidak kompeten di posisi strategis
Hasilnya, efektivitas manajerial SAA merosot tajam. Sejak 1998 hingga 2021, lebih dari 12 CEO dan 12 ketua dewan ditunjuk, dengan masa jabatan rata-rata kurang dari dua tahun. Hal ini mencerminkan ketidakstabilan dan disfungsi dalam kepemimpinan perusahaan.
Lebih jauh, studi ini mencatat berbagai penyimpangan, termasuk dugaan kontrak tidak sehat yang diberikan kepada perusahaan terafiliasi secara pribadi. Terdapat pula pemberian bonus dan fasilitas kepada orang terdekat.
Selain itu, tekanan politik seperti keharusan menjalankan kebijakan tertentu memaksa manajemen mengikuti agenda partai, meski berisiko merugikan operasional perusahaan.
Hasil studi tersebut mengingatkan kita pada laporan Ombudsman RI pada 2020. Bersama KPK, Ombudsman melakukan profiling terhadap 281 komisaris BUMN yang masih aktif di instansi asal pada 2019.
Ombudsman menyimpulkan, rangkap jabatan komisaris BUMN berpotensi maladministrasi karena aturan yang abstrak dan dilanggar.
Meski telah ada Putusan MK terbaru No. 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa larangan merangkap jabatan berlaku juga bagi wakil menteri, hingga kini praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri masih melenggang bebas.
Setidaknya, praktik ini bertahan selambat-lambatnya dua tahun, sesuai masa transisi yang ditetapkan oleh MK sejak 25 Agustus 2025.
Mau sampai kapan politik bagi-bagi kue dan mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik ini berlangsung?
Penulis: D'ajeng Rahma Kartika
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id







































