Menuju konten utama

Siapa Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris BUMN? Ini Daftarnya

Rangkap jabatan wakil menteri timbulkan kontroversi. Berikut daftar 30 wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Siapa Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris BUMN? Ini Daftarnya
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kabar mengenai pengangkatan wakil menteri menjadi komisaris BUMN makin sering terdengar akhir-akhir ini. Kabar terbaru, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

Beberapa hari sebelumnya, Stella Christi selaku Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) juga diangkat sebagai komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Tak hanya dia, Taufik Hidayat, mantan atlet badminton peraih medali emas olimpiade yang menjadi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) juga ditunjuk menjadi komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) memang bukan fenomena baru. Namun, Kabar pengangkatan wakil menteri untuk menduduki jabatan strategis di BUMN tentu saja menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Sebenarnya, bagaimana regulasi terkait rangkap jabatan para wakil menteri? Simak penjelasannya di bawah sekaligus ketahui juga siapa saja wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

Daftar Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan Komisaris BUMN

Terdapat banyak wakil menteri dari Kabinet Merah Putih yang memiliki jabatan ganda. Berikut daftar Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN beserta waktu pengangkatannya.

  1. Donny Ermawan Taufanto, Wamen Pertahanan sekaligus Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)
  2. Diana Kusumastuti, Wamen Pekerjaan Umum sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)
  3. Dante Saksono Harbuwono, Wamen Kesehatan sekaligus Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)
  4. Aminuddin Ma'ruf, Wamen BUMN sekaligus Komisaris PT PLN (15 November 2024)
  5. Suntana, Wamen Perhubungan sekaligus Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)
  6. Fahri Hamzah, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Komisaris PT Bank Tabungan Negara (6 Maret 2025)
  7. Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN sekaligus Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
  8. Helvy Yuni Moraza, Wamen Koperasi dan UMKM sekaligus Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
  9. Yuliot Tanjung, Wamen ESDM sekaligus Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)
  10. Didit Herdiawan Ashaf, Wamen Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)
  11. Juri Ardiantoro, Wamen Sekretaris Negara sekaligus Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)
  12. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wamen Perdagangan sekaligus Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)
  13. Ossy Dermawan, Wamen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  14. Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital sekaligus Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  15. Christina Aryani, Wamen P2MI/Wakil Kepala BP2MI sekaligus Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)
  16. Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup sekaligus Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
  17. Ahmad Riza Patria, Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus Komisaris PT Telekomuniksi Seluler (30 Mei 2025)
  18. Silmy Karim, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia (Sejak tyahun 2023 dan diangkat lagi pada 30 Mei 2025)
  19. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wamen Kependudukan dan Pembangunan sekaligus Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)
  20. Giring Ganesha, Wamen Kebudayaan sekaligus Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)
  21. Todotua Pasaribu, Wamen Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)
  22. Sudaryono, Wamen Pertanian sekaligus Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
  23. Immanuel Ebenezer atau Noel, Wamen Ketenagakerjaan sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
  24. Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretaris Negara sekaligus Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)
  25. Suahasil Nazara, Wamen Keuangan sekaligus Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)
  26. Veronica Tan, Wamen Perempuan dan Perlindungan Anak sekaligus Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)
  27. Taufik Hidayat, Wamen Pemuda dan Olahraga sekaligus Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)
  28. Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sekaligus Komisaris Pertamina Hulu Energi (8 Juli 2025)
  29. Arif Havas Oegroseno, Wamen Luar Negeri sekaligus Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)
  30. Ferry Juliantono, Wamen Koperasi sekaligus Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)

Kontroversi Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Apa Kata Regulasi?

Kabar rangkap jabatan Wamen sekaligus komisaris BUMN ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, praktik ini seolah dilazimkan dan diperbolehkan, padahal rawan konflik kepentingan.

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), mengatakan tidak ada ketentuan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 yang secara eksplisit melarang Wamen merangkap jabatan.

“Yang jelas sampai hari ini, di Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta (3/6/2025).

Ia menambahkan, anggota kabinet seperti menteri memang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Namun, untuk wakil menteri masih diperbolehkan secara aturan.

“Tapi hari ini keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apa pun. Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang,” terang Hasan.

Namun, hal tersebut masih diperdebatkan oleh banyak kalangan. Muhammad Saleh, peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menekankan bahwa meskipun larangan secara eksplisit belum tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Negara, rujukan yuridis yang relevan tetap tersedia dan bersifat mengikat.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebenarnya telah secara tegas melarang menteri untuk merangkap jabatan. Larangan tersebut mencakup menjadi pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara ataupun perusahaan swasta, serta pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

Sayangnya, aturan tersebut juga tidak secara eksplisit menyebut larangan serupa bagi wakil menteri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Putusan MK itu mengikat tidak hanya pada amar putusan. Karena dia Pejabat Negara, diangkat oleh Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri, maka larangan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 itu harus dimaknai juga menjadi larangan bagi wakil menteri,” ujar Saleh saat dihubungi Tirto, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menyoroti aspek etika dan prinsip tata kelola. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan wajib menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip itu mencakup kapasitas yang memadai, bebas dari konflik kepentingan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, Saleh juga mengacu pada Tap MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di dalamnya ditekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan jabatan publik, termasuk dalam pengambilan keputusan dan keterlibatan dalam aktivitas ekonomi.

Menurut Saleh, kaburnya batas antara peran pengambil kebijakan dan pelaku bisnis merupakan ancaman serius bagi prinsip good governance. Ia selanjutnya mempertanyakan apa sebenarnya yang membedakan secara prinsipil antara menteri dan wakil menteri dalam hal tanggung jawab dan wewenang.

“Keduanya adalah pejabat negara yang sama-sama bisa merumuskan dan mengambil keputusan. Maka, larangan yang berlaku untuk menteri mestinya juga berlaku bagi wakil menteri,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P