Menuju konten utama

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengritik temuan pemohon bahwa masih ada wamen rangkap jabatan padahal sudah dilarang dalam putusan MK.

UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon, di Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana permohonan judicial review (JR) UU Kementerian Negara, Selasa (22/4/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDS), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menggugat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempermasalahkan soal wakil menteri yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Gugatan tersebut diajukan oleh Juhaidy dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025. Dia meminta penambahan frasa wakil menteri dalam undang-undang tersebut agar wakil menteri juga seperti menteri yang tidak boleh rangkap jabatan.

“Menyatakan frasa ‘Menteri’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri dan Wakil Menteri’,” kata Juhaidy di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

“Sehingga Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916), berbunyi : Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” tambahnya.

Dia juga menngingatkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 lalu sudah melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan. Oleh karena itu, dia melakukan gugatan ini agar adanya judicial review pada Pasal 23 tersebut.

Lebih lanjut, dalam permohonannya, Juhaidy juga menyebutkan jajaran wakil menteri yang merangkap jabatan di BUMN, sebagai berikut:

1. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

2. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri BUMN Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

3. Dony Oskaria Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) merangkap COO BPI Danantara

4. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

5. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi Pemasyarakatan merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia

6. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian Ketua Dewan Pengawas Perum BULOG

7. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

8. Yuliot, Wakil Menteri ESDM merangkap Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

9. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM merangkap Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Sementara itu, Hakim Anggota Panel, Arief Hidayat, menyarankan Juhaidy untuk memperbaiki isi permohonannya, yaitu dengan mempertegas kerugian konstitusional yang dialami oleh Juhaidy.

Arief menyebut, larangan wakil menteri rangkap jabatan memang telah terdapat dalam Putusan MK Nomor 80 2019, namun pemerintah tidak melaksanakan putusan tersebut, dan beberapa wakil menteri masih merangkap jabatan. Namun, kata Arief, pemerintah kemungkinan belum mematuhi putusan tersebut karena belum diamarkan.

"Sudah jelas-jelas mengatakan bahwa wakil menteri juga tidak boleh, nah ini enggak tau kenapa, kok pada kebinet sekarang ini masih ada rangkap jabatan itu, tapi apa mungkin eksekutif gak baca putusan itu mungkin, berarti putusan ini gak dilaksanakan," kata Arief.

Arief menyebut, jika pemerintah saat ini menjalankan apa yang telah diputuskan oleh MK, maka kerugian konstitusional yang dialami oleh Juhaidy teleh hilang. Namun, jika memang putusan tersebut belum diamarkan, maka Arief menyarankan kepada Juhaidy untuk mengajukan permohonan agar larangan tersebut segera diamarkan.

Kemudian, Arif juga mengatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Juhaidy adalah perubahan kata bukan perubahan frasa, karena Juhaidy hanya meminta adanya penambahan kata menteri dan wakil menteri pada Pasal 23 UU Nomor 38 Tentang Kementerian negara, agar wakil menteri juga dilarang untuk merangkap jabatan.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Panel, Suhartoyo, memberikan waktu hingga 5 Mei 2025 untuk Juhaidy jika mau memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat para hakim. Namun hakim juga akan menggunakan permohonan awal Juhaidy sebagai bahan pertimbangan.

Usai menyampaikan permohonannya, Juhaidy mengatakan, dia hanya ingin menegaskan agar putusan MK yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan bisa dimasukan dalam amar.

Selain itu, dia juga merasa ada kejanggalan atas tidak patuhnya pemerintah terhadap putusan mK nomor 80 tersebut. Terlebih, dia khawatir akan semakin banyak wakil menteri yang merangkap jabatan di BUMN.

"Dan saya mempertanyakan kepada Kementerian BUMN, apakah kedeputian bidang hukum mengerti tidak dengan putusan MK Nomor 80 dan peraturan lainnya," kata Juhaidy kepada Tirto.

Terakhir, dia juga akan segera memperbaiki permohonannya, untuk kembali diserahkan kepada pihak MK. "Paling minggu ini langsung saya masukan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher