Menuju konten utama

Puskapol UI Soroti Defisit Perempuan di KPU, Seleksi Bias Gender

Puskapol UI memandang keterwakilan perempuan di lembaga pemilu acap kali ditempatkan sekadar sebagai pelengkap bersyarat.

Puskapol UI Soroti Defisit Perempuan di KPU, Seleksi Bias Gender
Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, dalam diskusi publik “Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu” di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). FOTO/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu Indonesia dinilai masih jauh dari angka ideal, diiringi dengan praktik diskriminasi terselubung dalam proses rekrutmennya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengatakan proses seleksi penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun daerah, masih miskin perspektif gender. Keterwakilan perempuan acap kali ditempatkan sekadar sebagai pelengkap bersyarat.

"Ketika gender dimasukkan sebagai komponen seringkali ini dipakai disematkan S&K (syarat dan ketentuan) tertentu. Begitu bicara keterwakilan perempuan opini yang kemudian disampaikan adalah ‘tapi harus punya kapasitas tapi harus punya integritas’," kata Hurriyah, dalam Diskusi Publik "Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu" yang diselenggarakan di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, keterwakilan perempuan seolah dianggap sebagai sebuah "hadiah yang kondisional". Diskriminasi ini disebut paling gamblang terlihat dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Hurriyah mengungkapkan fakta miris calon penyelenggara perempuan kerap dicecar dengan pertanyaan yang meragukan kapabilitas mereka.

"Selalu saja ada pertanyaan dari anggota DPR kepada calon penyelenggara perempuan ‘Anda ini mau dipilih karena kapasitas atau karena afirmasi’ herannya pertanyaan itu tidak pernah disampaikan kepada calon laki-laki," ucap Hurriyah.

Hurriyah juga menyoroti di level daerah, calon komisioner perempuan sering ditanya perihal pembagian waktu antara keluarga dan penyelenggaraan pemilu, sebuah persoalan kultur yang mengakar kuat di mana ranah perempuan seolah hanya berada di urusan domestik.

Dampak dari paradigma patriarkis dan proses rekrutmen yang netral gender tersebut tercermin jelas pada rendahnya persentase perempuan di kursi penyelenggara. Berdasarkan data yang dihimpun Puskapol UI: di tingkat KPU Provinsi, komisioner perempuan berjumlah 39 orang berbanding 146 komisioner laki-laki, level KPU Kabupaten/Kota, angkanya di bawah 15 persen, yakni 441 perempuan berbanding 2.101 laki-laki, serta masih ada 5 provinsi yang sama sekali tidak memiliki perwakilan perempuan di KPU.

Menurut Hurriyah, akar dari ketimpangan ini turut bersumber pada regulasi yang tumpul. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak konsisten dalam menggaransi hak politik perempuan. Berbeda dengan syarat kepengurusan partai politik dan pencalegan yang secara tegas memuat angka 30 persen.

"Secara normatif, ketika undang-undang bilang ‘memperhatikan’ seharusnya itu sifatnya imperatif," tegas Hurriyah.

Namun dalam praktiknya, frasa tersebut direduksi sebatas dorongan yang acap kali diabaikan.

Menanggapi kritik tersebut, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan sepakat pertanyaan-pertanyaan bias yang dialami calon komisioner perempuan sangat tidak layak dilontarkan. Menurutnya, dalam mewujudkan pemilu inklusif, proses seleksi seharusnya diarahkan untuk menggali potensi, bukan menjatuhkan.

August mencontohkan bagaimana pansel seharusnya memberikan pertanyaan yang lebih suportif. "Kalau Anda sebagai perempuan, kira-kira nanti akan dorongnya seperti apa? Jadi potensi dia bisa muncul, sehingga kita tahu nanti begitu dia masuk ke lingkungan penyelenggara, kita bisa kuatkan dia punya kontribusi," tuturnya.

==============

Hanang Septioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama