Menuju konten utama

Kata Komisi II soal Wacana Tambah Jumlah Komisioner Bawaslu-KPU

Isu penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu tersebut belum menjadi agenda pembahasan formal di Komisi II DPR RI.

Kata Komisi II soal Wacana Tambah Jumlah Komisioner Bawaslu-KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dari tujuh menjadi sembilan orang. Hal ini dalam menanggapi kabar beredar terkait adanya wacana penambahan jumlah anggota di kedua lembaga tersebut.

“Belum ada (pembahasannya),” ucap Dede saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (25/3/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menyebut setiap perubahan kebijakan nantinya akan disertai dengan argumentasi yang jelas. Ia juga menyoroti kondisi pengawasan pemilu di tingkat bawah yang dinilai masih minim.

“Semua perubahan nanti akan ada argumentasinya. Demikian juga Bawaslu yang kalau kita lihat saat ini di bawah per kecamatan hanya diawasi oleh 1 orang saja. Sangat kurang sekali,” ucapnya.

Meski demikian, Dede menegaskan Komisi II DPR RI belum bisa menyatakan sikap terkait dukungan terhadap wacana penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Hal itu lantaran isu tersebut belum dibahas secara resmi di internal komisi.

“Karena belum kami bahas, jadi belum bisa kasih dukungan apa pun,” ucapnya.

Pernyataan Dede sekaligus menegaskan bahwa isu penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu tersebut belum menjadi agenda pembahasan formal di Komisi II DPR RI.

Namun, sorotan terhadap keterbatasan pengawasan di tingkat bawah mengindikasikan adanya tantangan yang masih perlu dibenahi dalam sistem kepemiluan saat ini.

Sementara itu, Pegiat kepemiluan sekaligus dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Ia menilai isu tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, sekaligus mengingatkan agar perubahan desain kelembagaan tidak dilakukan secara serampangan.

“Terkait informasi yang saya unggah (di media sosial), saya memperoleh hal tersebut dari percakapan yang beredar di kalangan yang mengikuti dinamika pembahasan revisi UU Pemilu. Namun karena ini masih berupa informasi yang berkembang, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pembahasannya,” ujar Titi kepada Tirto.

Ia menegaskan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu tidak boleh diambil semata-mata sebagai jalan pintas politik atau kompromi jangka pendek.

"Perubahan terhadap desain kelembagaan penyelenggara pemilu harus didasarkan pada ukuran yang objektif dan terukur, seperti beban kerja, kompleksitas tahapan pemilu, cakupan wilayah, efektivitas pengambilan keputusan, serta kebutuhan pengawasan yang riil,” katanya.

Lebih jauh, Titi menilai persoalan utama dalam penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu bukan terletak pada jumlah anggota, melainkan kualitas dan desain institusinya.

“Tetapi yang paling penting, menurut saya, jumlah bukan persoalan utamanya. Menambah anggota belum tentu otomatis membuat kelembagaan menjadi lebih baik. Yang jauh lebih menentukan justru adalah bagaimana proses rekrutmennya, bagaimana integritas dan kapasitas personal para anggota, bagaimana desain kelembagaannya, serta bagaimana akuntabilitasnya dibangun,” jelasnya.

“Jadi, fokus reformasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan ‘berapa orang’, tetapi harus masuk pada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni ‘untuk apa, dengan desain seperti apa, dan demi kualitas kelembagaan yang bagaimana,’” tambah dia.

Dalam konteks itu, Titi memandang agenda yang lebih mendesak adalah melakukan evaluasi terhadap model seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang berlaku saat ini.

“Karena itu, saya melihat agenda yang lebih mendesak justru adalah mengoreksi model seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Model yang sekarang, di mana tim seleksi mengajukan nama lalu DPR memilih dari daftar tersebut, perlu dievaluasi secara serius karena menyisakan persoalan independensi dan terlalu rentan terhadap kompromi politik,” tuturnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan mekanisme rekrutmen yang lebih menjamin prinsip checks and balances, dengan melibatkan lebih dari satu institusi dalam proses pencalonan.

“Saya mengusulkan agar proses pencalonan anggota KPU dirancang dengan model check and balances yang lebih kuat, misalnya dengan pola yang menyerupai mekanisme pengisian hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, komposisi calon tidak hanya berasal dari satu jalur, tetapi dinominasikan oleh tiga unsur, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan Mahkamah Konstitusi relevan karena lembaga ini memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan rezim pemilu, baik dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu maupun dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang kepemiluan,” jelasnya.

Menurut Titi, model semacam itu dapat mendorong komposisi penyelenggara pemilu yang lebih berimbang dan tidak didominasi oleh satu poros kekuasaan.

“Dengan model seperti itu, komposisi penyelenggara pemilu akan lebih berimbang, tidak terlalu didominasi satu poros kekuasaan, dan lebih berpeluang melahirkan anggota yang benar-benar berorientasi pada profesionalitas, independensi, dan integritas kelembagaan,” ucap dia.

Ia juga mengingatkan agar proses seleksi tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata, yang justru berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Selain itu, kita juga harus menghindari model seleksi yang hanya menjadi formalitas administratif. Jangan sampai proses rekrutmen tampak terbuka di permukaan, tetapi sesungguhnya nama-nama sudah ‘dikunci’ sejak awal. Sulit berharap lahirnya penyelenggara pemilu yang kuat jika proses seleksinya sendiri hanya bersifat simbolik, basa-basi, atau bahkan kamuflatif,” kata Titi.

Pada akhirnya, Titi menegaskan bahwa reformasi penyelenggara pemilu harus berorientasi pada penguatan substansi kelembagaan, bukan sekadar perubahan jumlah anggota.

“Jadi pada akhirnya, yang jauh lebih penting bukan sekadar menambah jumlah anggota, tetapi membangun kelembagaan penyelenggara pemilu yang benar-benar kuat, independen, profesional, efektif, dan akuntabel. Kalau fondasi itu tidak dibenahi, penambahan jumlah anggota hanya akan menjadi perubahan kosmetik yang makin menggerogoti beban anggaran negara, memperpanjang mata rantai pengambilan keputusan, serta justru malah makin menjauh dari reformasi yang substantif yang diharapkan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama