Menuju konten utama

DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres: Lamar Kerja Pakai CV

Dede menyatakan Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari KPU terkait dengan alasan KPU rahasiakan dokumen seperti ijazah capres-cawapres.

DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres: Lamar Kerja Pakai CV
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin (kiri) memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Dede Yusuf, menilai bahwa dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya dapat diakses bebas secara publik. Ia beralasan, masyarakat berhak mempertimbangkan latar belakang pemimpinnya saat seseorang ingin menjadi pemimpin negara.

“Ke DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV [Curriculum Vitae], apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” kata Dede kepada wartawan, Senin (16/9/2025).

Meski begitu, Dede menyatakan Komisi II DPR RI akan terlebih dahulu meminta penjelasan resmi dari KPU terkait dengan alasan dilakukannya hal itu.

Menurut dia, seharusnya dokumen persyaratan capres cawapres tidak masalah jika diungkap ke publik. Sebab, katanya, satu-satunya data yang memang wajar dirahasiakan hanya lah catatan medis.

“Kalau yang lain boleh, rekening, ijazah, saya pikir itu enggak masalah. Kalau kita buat SKCK kan seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkap alasan mengapa KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

Pria yang disapa Afif ini menjelaskan bahwa pembentukan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia mengungkapkan klausul tersebut mengatur beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun.

Namun, data tersebut dapat dibuka, apabila pihak capres maupun cawapres maupun memberikan persetujuan secara tertulis.

"Telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Afif dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Baca juga artikel terkait CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher