Menuju konten utama

KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Data Persyaratan Capres-cawapres

KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Data Persyaratan Capres-cawapres
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan paparan saat diskusi publik di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Diskusi tersebut bertemakan kupas tuntas rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin alias Afif, mengungkap alasan mengapa pihaknya mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

Afif menjelaskan bahwa pembentukan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dirinya mengungkapkan klausul tersebut mengatur beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun.

Namun, data tersebut dapat dibuka, apabila pihak capres maupun cawapres maupun memberikan persetujuan secara tertulis.

"Telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Afif dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Afif juga mengutip Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa:

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia, sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya."

Dirinya menambahkan sebelum membuat keputusan tersebut KPU telah membuat uji konsekuensi ke publik. Sehingga dirinya membantah keputusan tersebut adalah keputusan sepihak dari pihak KPU tanpa melibatkan unsur publik.

"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tukas Afif.

Sebagai Informasi, ke-16 dokumen pasangan capres-cawapres yang dikecualikan antara lain:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPU

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan Calon Peserta Pemilu

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama