Menuju konten utama

Purbaya Rilis Aturan Baru, DAU & DBH Biayai Kopdes Merah Putih

Regulasi ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden No.17/2025 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih.

Purbaya Rilis Aturan Baru, DAU & DBH Biayai Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tiba di ruangan untuk memimpin sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas dan mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hambatan usaha dari tiga aduan tentang permasalahan PT Samator Indo Gas Tbk, PT Kairos Indah Sejahtera dan PT Galang Bumi Industri. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk membiayai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2026, yang menjadi payung hukum bagi pemanfaatan dana transfer ke daerah guna mendukung pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, gudang, dan kelengkapan operasional lainnya.

Regulasi ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden No.17/2025 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.

Dalam PMK tersebut diatur pula mekanisme penempatan dana negara sebagai sumber likuiditas bagi perbankan yang menyalurkan pembiayaan. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, "Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," kutip peraturan tersebut pada Senin (6/4/2026).

Pemerintah menyiapkan skema kredit perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar per unit koperasi. Bunga yang dikenakan sekitar 6 persen per tahun, dengan tenor pinjaman hingga 72 bulan serta masa tenggang antara 6 hingga 12 bulan.

Pembayaran pinjaman bersumber dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari alokasi dana yang diterima pemerintah daerah. Sementara untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Dengan skema ini, pemerintah daerah dan pemerintah desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan, namun aset yang dibangun tetap menjadi milik daerah atau desa.

Seluruh proses penyaluran dana dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan disertai dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian Keuangan kemudian memproses rekomendasi hingga penyaluran dana, baik melalui pemotongan DAU dan DBH maupun penyaluran Dana Desa ke rekening penampung. Seluruh tahapan dijalankan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana