Menuju konten utama

Purbaya PD Rasio Pajak Naik 0,5% di 2026, Ada Tambahan Rp110 T

Purbaya tegaskan Kementerian Keuangan akan tetap mengelola sektor perpajakan dan kepabeanan secara langsung tanpa membentuk Badan Penerimaan Negara.

Purbaya PD Rasio Pajak Naik 0,5% di 2026, Ada Tambahan Rp110 T
Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025. Foto: Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis rasio pajak Indonesia akan meningkat sebesar 0,5 persen pada 2026 seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi nasional. Kenaikan tersebut, kata dia, berpotensi menambah penerimaan negara hingga lebih dari Rp110 triliun.

"Harusnya ke depan akan membaik terus. Tax ratio-nya mungkin nggak 23 persen, tapi akan naik pelan-pelan ke depan. Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, rasionya akan naik otomatis tuh 0,5 peresn tuh. Itu ada tambahan income Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan terjadi,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap mengelola sektor perpajakan dan kepabeanan secara langsung tanpa membentuk Badan Penerimaan Negara.

Dengan begitu, reformasi perpajakan dan bea cukai akan dijalankan lebih terpusat dan efisien.

“Untuk sementara kayaknya tidak akan dibangun (lembaga baru). Pajak dan bea cukai tetap akan di Kemenkeu dan saya akan mengelola sendiri. Jadi itu bagian saya,” tegasnya.

Purbaya menyebut, fokus utama reformasi fiskal ke depan adalah menutup berbagai kebocoran penerimaan serta meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

“Saya akan melakukan reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada dan lebih mendisiplinkan pegawai-pegawai Bea Cukai dan Pajak,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana