tirto.id - Pemerintah akan menghapus pajak dalam proses streamlining atau perampingan anak-cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghapusan pajak ini diberikan selama proses restrukturisasi, merger, dan akuisisi berlangsung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan insentif berupa tarif pajak nol persen untuk transaksi jual-beli dalam rangka streamlining BUMN ini berlaku mulai sekarang hingga 2029. Proses penggabungan ini merupakan bagian dari pemangkasan sekitar 1.000 BUMN menjadi 250 unit usaha.
"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual-beli di situ (restrukturisasi), padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya, juga enggak masuk akal," ujar Purbaya usai Konferensi Pers KSSK, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong efisiensi BUMN agar lebih ramping sehingga nantinya keuntungan lebih besar dan perusahaan lebih efektif. Oleh karena itu, pada waktu proses itu tidak ada pajak yang ditarik.
Purbaya menjelaskan bahwa insentif hanya diberikan untuk transaksi korporasi, seperti merger dan akuisisi, bukan untuk pajak penghasilan biasa yang tetap berjalan normal.
"Merger, akuisisi itu kita nol. Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan," kata Purbaya.
Meski target Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan restrukturisasi dalam waktu satu tahun, pemerintah memberi ruang hingga 2029. Apabila setelah tiga tahun ke depan masih ada BUMN yang melakukan merger atau akuisisi, maka akan dikenakan pajak normal.
"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal. Sehingga, mereka enggak bisa melakukan itu (menunda-nunda)," imbuhnya.
Purbaya memastikan kebijakan ini mulai berlaku saat ini juga.
"Mulai sekaranglah, sudah berlangsung," tuturnya.
Sementara itu, Purbaya sudah menerbitkan PMK Nomor 1/2026. Aturan ini mengatur soal penggunaan nilai buku dalam transaksi perpajakan untuk penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun akuisisi usaha.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































