Menuju konten utama

Profil PT Minas Pagai Lumber, Lokasi, & Bergerak di Bidang Apa?

Simak profil PT Minas Pagai Lumber yang viral karena beredar foto kayu-kayu gelondongan dengan label perusahaan tersebut di Lampung.

Profil PT Minas Pagai Lumber, Lokasi, & Bergerak di Bidang Apa?
Tumpukan gelondongan kayu mengitari salah satu masjid di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara pada Sabtu (6/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di media sosial X dan Instagram pada Selasa (9/12) beredar foto gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung.

Sejumlah kayu gelondongan itu memiliki label berwarna kuning dengan tulisan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia", nama perusahaan "PT Minas Pagai Lumber", dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).

Sebanyak 4.800 kayu berbagai jenis itu terdampar karena kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025. Kayu itu akan dibawa dari Sumatera Barat ke Pulau Jawa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber mengenai keberadaan kayu-kayu gelondongan tersebut.

Siapa Pemilik PT Minas Pagai Lumber?

PT Minas Pagai Lumber berdiri di Jakarta pada 4 November 1975. Ketika awal berdiri, perusahaan ini masih berbentuk CV.

Kemudian pada 13 April 1971, Menteri Pertanian (Mentan) kala itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976.

Minas adalah pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) yang mulai beroperasi di Kepulauan Mentawai sejak tahun 1970-an.

Minas memiliki izin dari Kemenhut untuk pemanfaatan kayu di Pulau Pagai Utara-Selatan, Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Izin konsesi perusahaan ini berlaku untuk lahan seluas kurang lebih 78 ribu hektar. Izin sudah mendapat perpanjangan Kemenhut pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056.

Menurut laporan YCM Mentawai, PT Minas ini masih berafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang berdiri pada 2016 dan bergerak di sektor kehutanan.

Direktur PT SPS adalah H. Bakhrial yang sudah terkenal di Mentawai sebagai pengusaha kayu. Selain PT SPS, Bakhrial juga pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber.

Pada 25 November 2025 lalu, PT Minas muncul dalam liputan mendalam penyebab banjir yang dilakukan Roehana Project dengan judul Warga Pagai Terjebak Dampak Ekologis Eksploitasi Hutan di Mentawai.

Dalam liputan tersebut, Roehana menyinggung aktivitas perusahaan kayu PT MPL di hulu sungai.

Dalam catatan Roehana, PT MPL pernah mengalami dua kali perubahan kepemilikan dan pengurus perusahaan berdasarkan Akta Notaris 18 Oktober 2006 dan Akta Notaris tanggal 27 Agustus 2009.

Pada 1997 sebanyak 60 persen (mayoritas) saham PT MPL dimiliki Titik Soeharto. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi terbuka untuk mengetahui pemilik saham terbaru di PT MPL.

Baca juga artikel terkait LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya