tirto.id - Di media sosial X dan Instagram pada Selasa (9/12) beredar foto gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung.
Sejumlah kayu gelondongan itu memiliki label berwarna kuning dengan tulisan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia", nama perusahaan "PT Minas Pagai Lumber", dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Sebanyak 4.800 kayu berbagai jenis itu terdampar karena kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025. Kayu itu akan dibawa dari Sumatera Barat ke Pulau Jawa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber mengenai keberadaan kayu-kayu gelondongan tersebut.
Siapa Pemilik PT Minas Pagai Lumber?
PT Minas Pagai Lumber berdiri di Jakarta pada 4 November 1975. Ketika awal berdiri, perusahaan ini masih berbentuk CV.
Kemudian pada 13 April 1971, Menteri Pertanian (Mentan) kala itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976.
Minas adalah pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) yang mulai beroperasi di Kepulauan Mentawai sejak tahun 1970-an.
Minas memiliki izin dari Kemenhut untuk pemanfaatan kayu di Pulau Pagai Utara-Selatan, Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Izin konsesi perusahaan ini berlaku untuk lahan seluas kurang lebih 78 ribu hektar. Izin sudah mendapat perpanjangan Kemenhut pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056.
Masih Mau Ngelak Kemenhut Dan Raja Juli?
— Ary (@Ary_PrasKe2) December 8, 2025
Kayu Gelondongan Bertanda Kemenhut Terdampar di Lampung
Kayu gelondongan yang terdampar di kawasan pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memicu perhatian publik dan aparat. Temuan tersebut bukan hanya sekadar potongan kayu biasa.… pic.twitter.com/PV0TxiamF0
Menurut laporan YCM Mentawai, PT Minas ini masih berafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang berdiri pada 2016 dan bergerak di sektor kehutanan.
Direktur PT SPS adalah H. Bakhrial yang sudah terkenal di Mentawai sebagai pengusaha kayu. Selain PT SPS, Bakhrial juga pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber.
Pada 25 November 2025 lalu, PT Minas muncul dalam liputan mendalam penyebab banjir yang dilakukan Roehana Project dengan judul Warga Pagai Terjebak Dampak Ekologis Eksploitasi Hutan di Mentawai.
Dalam liputan tersebut, Roehana menyinggung aktivitas perusahaan kayu PT MPL di hulu sungai.
Dalam catatan Roehana, PT MPL pernah mengalami dua kali perubahan kepemilikan dan pengurus perusahaan berdasarkan Akta Notaris 18 Oktober 2006 dan Akta Notaris tanggal 27 Agustus 2009.
Pada 1997 sebanyak 60 persen (mayoritas) saham PT MPL dimiliki Titik Soeharto. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi terbuka untuk mengetahui pemilik saham terbaru di PT MPL.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































