tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merilis Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang berisi tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Melalui Surat Edaran tersebut, seluruh instansi di Bali tidak bleh menyediakan air minum maupun makanan dalam kemasan plastik sekali pakai. Seluruh anggota instansi wajib menggunakan wadah pribadi seperti kotak makan dan botol minum guna ulang seperti tumbler.
Menurut Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, kebijakan baru ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan.
Kapan Aturan Tentang Botol Air Minum di Bali Berlaku?
Aturan penggunaan botol air minum dan wadah makanan ini akan mulai berlaku pada 3 Februari 2025. Kebijakan baru ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintahan, tetapi juga di lingkungan sekolah. Seluruh jajaran pendidik, peserta didik di sekolah, hingga peserta diklat di lingkungan Pemprov Bali wajib membawa wadah minum dan makan sendiri.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Denpasar, Made Rida, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah yang positif untuk mengurangi produksi sampah plastik dari lingkungan sekolah.
Made Rida telah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut dan akan menggencarkan kegiatan sosialisasi terkait aturan baru mengenai botol air minum di lingkungan sekolah. Rida juga menambahkan, saat ini para guru dan peserta didik juga sudah mulai beralih menggunakan tumbler untuk memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari.
Demi memastikan keefektifan penerapan kebijakan baru ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penertiban. Dengan pelaksanaan yang tegas dan bertanggung jawab, Pemprov berharap penumpukan sampah plastik di Bali yang bersumber dari kemasan sekali pakai dapat berkurang serta dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan berkurang secara signifikan.
Isi SE Tentang Pembatasan Botol Air Minum di Bali
Ada beberapa poin utama dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan botol air minum sekali pakai guna memastikan pelaksanaan berjalan efektif, berikut ini:
1. Larangan Penggunaan Kemasan Plastik di Lingkungan Pemerintah
Pemerintah Bali melarang seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik gelas maupun botol), serta makanan/kue/jajanan yang menggunakan kemasan plastik, baik untuk kebutuhan kerja sehari-hari, dalam rapat, maupun acara seremonial.2. Penggunaan Tumbler oleh Pegawai
Pegawai wajib membawa tumbler dan kotak makan, baik saat bekerja maupun menghadiri acara. Demi kesehatan, Pemprov menganjurkan gunakan tumbler bahan baja anti karat (stainless), atau jika bahan plastik, harus bebas BPA (Bisphenol A).3. Peran Kepala Sekolah dan Guru
Para kepala sekolah dan guru harus menjadi teladan bagi siswa dalam penggunaan tumbler dan kotak makan. Para pendidik juga dapat memberikan edukasi mengenai pengurangan sampah plastik kemasan makanan dan minuman yang penting bagi alam.4. Pengawasan dan Penertiban
Pimpinan perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif.Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra