Menuju konten utama

Prabowo Cabut Suntikan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya

PMN senilai Rp3 triliun sebelumnya diberikan pada 2022 mendukung Waskita Karya dalam merampungkan sejumlah proyek infrastruktur dan jalan tol.

Prabowo Cabut Suntikan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025). Youtube/Sekretariat Presiden
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk senilai Rp3 triliun. Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195).

"Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/6/2025).

Aturan pencabutan PMN terhadap Waskita Karya ini mulai berlaku, saat orang nomor satu di Indonesia tersebut mengundangkan PP 20/2025, yakni pada 6 Mei 2025.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup beleid itu.

PMN senilai Rp3 triliun diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir 2022 untuk mendukung Waskita Karya dalam merampungkan sejumlah proyek infrastruktur dan jalan tol. Namun, dengan terbitnya PP 20/2025 ini, mengutip keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan bakal mengembalikan suntikan modal tersebut ke rekening umum kas negara.

Selain mengembalikan PMN kepada negara, Waskita Karya juga tidak akan melanjutkan proses privatisasi atau right issue.

"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," tulis manajemen pada 2024 lalu.

Dengan pencabutan dana PMN ini, Perseroan juga berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan dan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk mencari sumber pendanaan alternatif lainnya, agar proyek-proyek yang telah dikerjakan bisa selesai sesuai target.

Baca juga artikel terkait PMN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra