Menuju konten utama

PPATK Blokir Rekening Apa Saja? Cek Jenis dan Alasannya

Cari tahu jenis rekening yang bisa diblokir PPATK dan alasan di balik pemblokiran, termasuk risiko penyalahgunaan untuk kejahatan finansial.

PPATK Blokir Rekening Apa Saja? Cek Jenis dan Alasannya
Ilustrasi Rekening Online. foto/itockphoto

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut per hari ini, Rabu (6/8), tidak ada lagi pemblokiran rekening pasif (dormant).

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua [rekening dormant] sudah kita kita rilis [ke bank]. Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk [untuk diselesaikan],” kata Ivan dalam diskusi Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial di Jakarta, dikutip AntaraNews, Rabu (6/8).

Sebelumnya, PPATK memblokir sementara rekening untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Apa saja rekening yang diblokir? Cek jenis dan alasannya berikut ini.

Rekening dormant adalah rekening pasif atau rekening yang tidak aktif dipakai untuk transaksi keuangan selama minimal tiga bulan.

PPATK Blokir Rekening Apa Saja?

Terdapat berbagai jenis rekening bank yang bisa diblokir oleh PPATK. Beberapa di antaranya adalah Rekening Tabungan Perorangan, Rekening Tabungan Rupiah, serta Rekening Giro.

Berikut adalah rincian jenis rekening bank yang bisa diblokir oleh PPATK:

1. Rekening Tabungan Perorangan

Rekening Tabungan Perorangan adalah rekening yang diatasnamakan oleh satu orang. Dengan kata lain, tidak ada orang lain yang berhak atas saldo rekening tersebut selain pemilik rekening sendiri

2. Rekening Tabungan Perusahaan

Rekening Tabungan Perusahaan merupakan produk perbankan yang ditujukan khusus untuk nasabah dari suatu perusahaan, organisasi dan/atau lembaga berbadan hukum supaya mempermudah kegiatan transaksi keuangan.

Perusahaan dalam skala kecil juga memerlukan rekening bisnis khusus agar pengelolaan keuangan perusahaan tidak menjadi satu dengan keuangan pribadi. Jika pengelolaan keuangan perusahaan dan pribadi digabung, maka akan sulit untuk mengetahui berapa profit yang telah diperoleh

3. Rekening Tabungan Rupiah

Rekening Tabungan Rupiah merupakan produk perbankan yang berupa tabungan dan menawarkan kemudahan serta kenyamanan untuk melakukan transaksi. Hal itu berlaku untuk perorangan dengan status kewarganegaraan WNI atau WNA

4. Rekening Tabungan Valuta Asing

Rekening Tabungan Valuta Asing merupakan jenis rekening dengan mata uang asing yang memungkinkan perorangan dan perusahaan dapat melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan mata uang asing. Jenis rekening tersebut bermanfaat untuk perorangan dan perusahaan yang ingin terjun ke dunia perdagangan kurs mata uang asing

5. Rekening Giro

Rekening Giro merupakan produk perbankan yang dapat mempermudah nasabah untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Rekening tersebut umumnya dipakai oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki transaksi keuangan dengan intensitas tinggi.

Perbedaan Rekening Giro dengan rekening tabungan adalah dana yang tersimpan bisa ditarik secara langsung dengan memakai cek, kartu debit, dan transfer elektronik. Namun, rekening tersebut mempunyai masa berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan

Alasan PPATK Blokir Rekening Bank

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyatakan pihaknya menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya selama lima tahun belakangan.

Rekening tersebut dijadikan sebagai wadah untuk mengumpulkan uang hasil berbagai tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Di samping itu, PPATK juga menemukan lebih dari 1.500 rekening instansi pemerintahan yang berisi dana hingga Rp500 miliar namun bersifat dormant. Seharusnya rekening-rekening tersebut berstatus aktif dan bisa dipantau.

Jika ingin membaca artikel lain tentang pemblokiran rekening PPATK, bisa menemukan lebih banyak lagi pada link berikut Kumpulan Artikel PPATK.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra