tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memblokir sementara sejumlah rekening pasif (dormant). PPATK menyebut pemblokiran sementara dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Rekening dormant bisa diartikan sebagai rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan aturan bank. Umumnya, jangka waktunya berkisar 3-12 bulan.
Diketahui pemblokiran rekening dormant sudah dilaksanakan. Termasuk, PPATK telah penghentian sementara sebanyak 28 ribu rekening pasif selama 2024. Lalu apakah rekening dormant yang diblokir itu tetap bisa menerima transferan?
Apakah Rekening yang Sudah Diblokir Bisa Menerima Transferan?
Rekening pasif merupakan awal dari tahap pemblokiran permanen, yang bisa membuat nasabah tidak bisa menggunakan rekening tersebut sama sekali.
Perlu diketahui bahwa rekening dormant atau pasif sebenarnya masih milik nasabah sampai benar-benar diblokir oleh bank. Dalam kasus pemblokiran sementara oleh PPATK, nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutup secara permanen.
Saat rekening bank diblokir oleh PPATK umumnya rekening bank masih bisa menerima dana. Akan tetapi, status rekening tetap tidak berubah menjadi aktif secara otomatis.
Misalnya untuk rekening BNI. Melansir laman resminya, rekening tabungan pasif (dormant) itu bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet BNI (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel).
Sedangkan, transaksi yang tidak bisa dilakukan rekening dormant BNI ialah penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel, serta pembelanjaan di merchant/melalui EDC. Senagai catatan, kebijakan masing-masing bank bisa saja berbeda.
Rekening dormant yang diblokir sementara, kemungkinan juga masih dikenakan biaya administrasi. Contohnya ialah rekening MayBank seperti dilansir dari laman resminya. Biaya administrasi rekening dormant, misalnya untuk jenis Maybank Tabungan U/U iB, adalah Rp50 ribu per bulan, yang akan didebet otomatis dari sisa saldo pada rekening tersebut.
Jika Rekening Sudah Tidak Aktif, Apakah Masih Bisa Menerima Transfer?
Seperti yang disebutkan, secara umum rekening dormant yang diblokir masih bisa menerima transaksi masuk. Asalkan, pemblokiran itu masih bersifat sementara. Hanya, rekening yang dinyatakan pasif tersebut biasanya akan dikenakan pembatasan transaksi oleh pihak bank.
Seperti contoh di Bank BNI, rekening dormant tidak bisa melakukan transaksi pendebetan seperti: penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel dan pembelanjaan di merchant/melalui EDC.
Misal lain di MayBank, pengguna rekening dormant yang diblokir sementara, tidak bisa melakukan transaksi transfer, pembayaran, tarik tunai, atau transaksi lainnya. Adapaun, kebijakan masing-masing bank bisa saja berbeda.
Apakah rekening yang sudah diblokir bisa dibuka kembali?
Rekening yang diblokir masih bisa dibuka. Posedur pengaktifan kembai rekening yang diblokir harus melalui persetujuan PPATK terlebih dulu, akan tetapi prosesnya dilaksanakan melalui bank dari rekening nasabah teblokir.
Sebelum menuju ke bank, nasabah bisa terlebih dulu mengajukan aktivasi ulang melalui formulir online PPATK. Nasabah akan diarahkan untuk mengisi fomulir sesuai dengan arahan. Selanjunya nasabah bisa menuju ke bank dengan membawa:
- Bukti pengisian formulir keberatan
- KTP elektronik
- Buku tabungan
- Dokumen tambahan jika diminta bank
Setelahnya bank akan memverifikai data selama beberapa hari. Jika pemblokiran karena masalah administratif atau rekening dormant (tidak aktif), biasanya proses re-aktivasi lebih mudah dan cepat.
Namun, jika pemblokiran terkait masalah hukum atau investigasi, prosesnya bisa lebih kompleks dan melibatkan pihak berwenang.
*Pantau informasi mengenai pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dan isu ekonomi lainnya, melalui kumpulan artikel Tirto.id terbaru. Simak selengkapnya dengan caraKLIK DI SINI.
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































