tirto.id - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara ribuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Meskipun masih menyimpan saldo, rekening dormant yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu dibekukan demi mencegah potensi penyalahgunaan.
Kebijakan ini dianggap sebagian kalangan terlalu masuk ke ranah privat, seperti diutarakan anggota Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng.
"Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," katanya," dikutip Antara News, Selasa (29/7).
PPATK menegaskan bahwa keputusan ini dilandasi hasil analisis yang menemukan ribuan rekening dormant digunakan dalam kejahatan finansial, termasuk pencucian uang, penipuan daring, hingga perjudian online.
Banyak dari rekening tersebut diperjualbelikan secara ilegal, lalu digunakan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Dalam banyak kasus, rekening-rekening pasif itu justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan aliran dana.
Meski diblokir sementara, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan bisa mengajukan reaktivasi. Caranya adalah dengan mendatangi kantor cabang bank terkait dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Alternatif lain, nasabah juga dapat menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan klarifikasi dan bantuan lebih lanjut mengenai status rekening mereka.
Panduan Cara Reaktivasi Rekening yang Dibekukan PPATK
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak kebijakan pembekuan sementara oleh PPATK, tidak perlu panik karena proses reaktivasi masih memungkinkan dilakukan.
PPATK memastikan bahwa dana tetap aman dan dapat diakses kembali setelah melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut panduan lengkap cara mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan PPATK.
1. Buka laman formulir di Form PPATK.
2. Isi data pribadi seperti nama, NIK atau paspor, nomor rekening, serta alasan keberatan.
3. Sertakan pula tujuan penggunaan dana dan unggah dokumen pendukung, seperti identitas diri, bukti pemblokiran, dan halaman depan buku tabungan.
4. Jika semua sudah lengkap, klik "Kirim" untuk mengajukan permohonan.
Setelah mengisi formulir, nasabah perlu datang ke kantor cabang bank untuk proses verifikasi data. Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai instruksi pihak bank.
PPATK akan mencocokkan data dari nasabah dan bank. Proses ini bisa memakan waktu sekitar lima hingga 20 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus. Jika tidak ada indikasi tindak pidana, rekening akan diaktifkan kembali.
Pantau perkembangan status rekening melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih ada kendala, nasabah dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.
Mengapa Rekening Perlu Digunakan Secara Aktif?
Rekening yang jarang digunakan berisiko masuk kategori dormant, terutama jika tidak ada transaksi selama tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan bank. Status ini bisa membuat rekening diblokir sementara, sehingga menyulitkan saat dana tiba-tiba dibutuhkan. Aktivitas rutin seperti setor tunai, transfer, atau pembayaran bisa mencegah hal ini terjadi.
PPATK menilai rekening pasif rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk pencucian uang dan tindak kejahatan digital lainnya. Banyak kasus menunjukkan bahwa rekening dormant sering diperjualbelikan secara ilegal dan dipakai untuk transaksi mencurigakan. Oleh sebab itu, menjaga agar rekening tetap aktif juga berarti menjaga keamanan identitas finansial pribadi.
Selain itu, rekening aktif memudahkan nasabah dalam memantau saldo dan aktivitas keuangan secara real time. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data rekening, terutama jika aksesnya jatuh ke tangan yang salah.
Ingin membaca artikel menarik lainnya seputar ekonomi dan keuangan? Kunjungi tautan tirto.id di bawah ini dan temukan berbagai informasi terpercaya.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































