Menuju konten utama

Rekening Kena Blokir PPATK? Ini yang Harus Dilakukan

PPATK blokir rekening sejumlah nasabah demi mencegah tindak pidana keuangan. Berikut cara mengaktifkan rekening kembali dan tips agar tidak diblokir PPATK.

Rekening Kena Blokir PPATK? Ini yang Harus Dilakukan
Ilustrasi Rekening Diblokir. foto/istockphoto

tirto.id - Kejadian PPATK blokir rekening jadi perbincangan akhir-akhir ini. Tak sedikit masyarakat yang mengeluh karena rekeningnya diblokir PPATK, sementara pemilik rekening merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun. Lalu, apa yang harus dilakukan jika rekening di blokir PPATK?

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin marak. Banyak pengguna bank mendapati rekening mereka tiba-tiba tidak bisa diakses tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Dikutip dari website resmi PPATK, pemblokiran dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Pemblokiran juga sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK blokir rekening yang masuk kategori dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Menurut PPATK, rekening seperti ini berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.

Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK tahun 2024, setidaknya ada 28.000 rekening dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online.Tak hanya judol, rekening ini juga bisa disalahgunakan untuk menampung hasil penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Namun, nasabah atau pemilik rekening yang terkena blokir PPATK tidak perlu cemas, apalagi jika memang tidak merasa melakukan pelanggaran. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan bisa melakukan pengajuan reaktivasi melalui bank masing-masing.

Apa yang Harus Dilakukan ketika Rekening Dihentikan Sementara oleh PPATK?

Ilustrasi Mobile Banking

Ilustrasi Rekening Terblokir. foto/Istockphoto

Nasabah yang terdampak penghentian sementara atau pemblokiran rekening tetap bisa mengaktifkan rekeningnya. PPATK juga memberikan jaminan bahwa rekening dan dana di dalamnya tidak akan berkurang sedikit pun.

Jika PPATK blokir rekening, berikut hal yang harus dilakukan oleh nasabah atau pemilik rekening seperti dikutip dari laman resmi PPATK:

  1. Nasabah mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant. Pengisian bisa dilakukan melalui tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  2. Nasabah datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang. Jangan lupa membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
  3. PPATK nantinya akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
  4. Setelah seluruh tahapan selesai dilakukan, pihak bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabah yang bersangkutan. Nasabah bisa melakukan pengecekan status rekening secara berkala untuk memastikan rekeningnya aktif kembali.
Bagi nasabah atau pemilik rekening yang masih bingung atau membutuhkan informasi lebih jelas, silakan menghubungi PPATK di kontak berikut:

  • WA resmi PPATK: 0821-1212-0195
  • Email: call195@ppatk.go.id.

Pencegahan supaya Rekening Tidak Diblokir oleh PPATK

Ilustrasi Rekening

Ilustrasi Rekening. foto/itockphoto

PPATK blokir rekening adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan. Agar tidak mengalami pemblokiran rekening oleh PPATK, penting bagi setiap nasabah untuk lebih waspada dan memahami penggunaan rekening sesuai aturan.

Berikut beberapa tips pencegahan PPATK blokir rekening:

1. Tutup Rekening yang Sudah Lama Tidak Terpakai

Sasaran utama pemblokiran oleh PPATK adalah rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu lama. Rekening dormant rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, jika memiliki rekening tidak aktif atau sudah lama tidak digunakan, sebaiknya tutup rekening secara resmi melalui bank. Hal ini untuk mencegah rekening tersebut dipakai oleh oknum untuk aktivitas ilegal yang mungkin bisa membuat pemilik rekening ikut terseret masalah hukum.

2. Jangan Pernah Memberikan Data Pribadi kepada Orang Asing

Data-data pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, nomor HP yang terhubung dengan bank, hingga OTP (One Time Password) adalah informasi yang sangat sensitif dan dapat digunakan untuk membobol atau membuka suatu rekening.

Jangan pernah memberikan informasi ini kepada siapa pun, terlebih jika diminta oleh orang asing melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial. Selalu waspada dan jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan bank.

3. Segera Laporkan Transfer Mencurigakan dari Rekening Tak Dikenal

Jika tiba-tiba menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal, jangan langsung digunakan. Bisa jadi uang tersebut bagian dari aktivitas ilegal yang sedang diawasi PPATK.

Segera laporkan transfer dana tersebut ke pihak bank dan, jika perlu, ke aparat penegak hukum agar terhindar dari tuduhan ikut terlibat dalam tindak pidana keuangan.

Ilustrasi Blokir

Ilustrasi Blokir Rekening. foto/IStockphoto

PPATK blokir rekening tentunya bukan tanpa alasan. Selain untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia, langkah ini juga merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Para nasabah pun diharapkan lebih bijak dalam mengelola aktivitas keuangannya. Dengan langkah pencegahan yang tepat, risiko pemblokiran bisa diminimalkan dan keamanan rekening pun tetap terjaga.

Baca juga artikel terkait KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Byte
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani