tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sekitar 28.000 rekening bank yang berstatus dormant atau pasif. Kebijakan ini diambil sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan rekening terhadap masyarakat yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan rekening.
Rekening pasif dinilai rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, hingga penggelapan atau pencucian uang. Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana berharap agar pihak perbankan memberikan data rekening yang diblokir. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendukung langkah ini, tetapi pencegahan harus lebih transparan kepada pemilik rekening.
“Mudah-mudahan itu ada titik terangnya sebab selama ini bukan kami tidak menghargai dan mengapresiasi tindakan-tindakan seperti itu, tetapi sering sekali setelah diblokir kita tidak tahu ke mana ujung daripada pemblokiran itu," kata Nasir Djamil, dikutip Antara.
Dia menekankan perlu adanya kejelasan mengenai durasi pembekuan rekening dan pemblokiran yang dimaksud. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting untuk menjelaskan ke publik mengenai tindakan ini.
Apakah rekening yang diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali? Artikel ini akan membahas penyebab dan kemungkinan pemulihan rekening yang telah diblokir oleh PPATK.
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Kembali?
Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Ivan menyatakan bahwa warga yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan permohonan reaktivasi langsung ke bank tempat rekening tersebut dibuka.
Proses ini memungkinkan nasabah untuk menjelaskan situasi dan memberikan klarifikasi terkait aktivitas rekening mereka. Namun, keputusan akhir mengenai pembukaan kembali rekening tetap berada di tangan PPATK, yang akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil analisis dan temuan yang ada.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa rekening tersebut tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, maka kemungkinan besar rekening dapat diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemblokiran dapat diperpanjang atau bahkan diperkuat.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik rekening untuk segera menghubungi bank dan PPATK untuk proses klarifikasi dan reaktivasi. Ivan Yustivandana juga menjelaskan tiga cara untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
"Pertama tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal," ucapnya.
Cara Mengaktifkan Rekening Diblokir PPATK
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK, tidak perlu panik karena rekening tersebut masih berpotensi untuk diaktifkan kembali. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk mengajukan permohonan reaktivasi.
Pemilik rekening harus membawa dokumen-dokumen penting, seperti kartu identitas (KTP), buku tabungan, kartu ATM, serta bukti kepemilikan rekening lainnya. PPATK akan mengevaluasi permohonan berdasarkan hasil analisis risiko dan potensi keterlibatan dalam tindak pidana.
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening dapat dibuka kembali setelah melalui proses klarifikasi. Namun, perlu dipahami bahwa pemblokiran rekening berbeda dari pemblokiran kartu ATM rekening yang diblokir tidak dapat melakukan transaksi apapun hingga proses hukum atau administrasi selesai.
Terdapat dua kategori utama dalam pemblokiran rekening. Pertama, pemblokiran atas permintaan pemilik rekening sendiri, misalnya karena menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan data pribadi. Kedua, pemblokiran atas permintaan otoritas berwenang seperti polisi, jaksa, atau hakim, biasanya terkait dengan proses hukum.
Pemblokiran ini harus berdasarkan keputusan pengadilan dan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000. Beberapa alasan umum pemblokiran antara lain dugaan tindak pidana (seperti pencucian uang, korupsi, atau terorisme), tunggakan kewajiban finansial (kredit macet atau tagihan), hingga indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
Penyebab Rekening Diblokir PPATK
Ada sejumlah penyebab rekening diblokir dalam kontenks umum, antara lain: tidak aktif, jadi korban penipuan, terindikasi judi online, atau terindikasi akses tidak sah. Mari kita kupas tuntas mengenai sejumlah penyebab tersebut.
1. Rekening Diblokir karena Tidak Aktif
Rekening pasif adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (penarikan, penyetoran, transfer) dalam jangka waktu tertentu. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku penipuan, judi online, hingga pencucian uang.Ivan menjelaskan bahwa data rekening pasif diperoleh dari perbankan yang bekerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana. Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan secara tidak sah oleh pelaku kejahatan yang memanfaatkan identitas palsu atau tidak diketahui pemilik aslinya. Rekening yang diblokir karena pasif bukan berarti rekening tersebut terlibat langsung dalam kejahatan, tetapi dinilai berisiko tinggi bila tetap dibiarkan aktif tanpa pengawasan.
Maka dari itu, pemblokiran bersifat sementara dan bisa dibuka kembali jika nasabah melakukan verifikasi data ke bank. Dengan kebijakan ini, PPATK tidak hanya memperkuat integritas sistem keuangan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan mengelola rekening dengan aktif dan bertanggung jawab.
2. Rekening Diblokir karena Penipuan
Pemblokiran rekening tidak hanya dilakukan karena status pasif, tetapi juga karena keterlibatan dalam kasus penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat bahwa hingga 9 Februari 2025, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir karena terindikasi terkait penipuan.Jumlah ini mewakili 28% dari total 70.390 rekening yang dilaporkan dalam ribuan kasus penipuan. Sejak IASC resmi beroperasi pada 22 November 2024, tercatat lebih dari 42.000 laporan penipuan diterima. Kerugian yang dialami korban pun sangat besar, mencapai Rp700,2 miliar, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp106,8 miliar.
Pemblokiran ini bertujuan menghentikan aliran dana ilegal dan memungkinkan pengembalian dana korban bila memungkinkan. IASC dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI dan berbagai asosiasi di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce.
Mekanisme kerja IASC meliputi pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, hingga upaya penegakan hukum. Langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan memberi perlindungan lebih baik kepada konsumen. Selain itu, OJK terus menerima ribuan pengaduan terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
3. Rekening Diblokir karena Judi
Pemerintah semakin tegas dalam memberantas praktik judi online, termasuk dengan memblokir rekening bank yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan terhadap rekening milik pelaku maupun pengguna judi online jika terindikasi kuat."Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," ucap Meutya Hafid dilansir dari Antara.
Pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani data transaksi mencurigakan yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Setelah data diverifikasi dan ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam praktik judi online, rekening tersebut akan diblokir secara resmi.
Hingga November 2024, OJK telah memblokir sekitar 10.000 rekening yang terbukti terlibat dalam transaksi perjudian digital. Tindakan ini tidak hanya menyasar bandar dan pengembang aplikasi, tetapi juga pengguna aktif layanan judi online.
Bank Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap dompet digital (e-wallet) yang berpotensi digunakan sebagai media transaksi judi. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ini, termasuk melalui literasi digital. Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku judi online akan dilakukan secara tegas sebagai bagian dari penegakan hukum nasional.
4. Rekening Diblokir karena Akses Tidak Sah
Aktivitas tidak biasa atau mencurigakan, seperti akses tidak sah atau transaksi penipuan, dapat menyebabkan rekening diblokir otomatis untuk melindungi dana.Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































