Menuju konten utama

PPATK Diminta Tak Abai Hak Konsumen dalam Pemblokiran Rekening

YLKI menilai bahwa konsumen berhak atas informasi alasan pemblokiran rekening.

PPATK Diminta Tak Abai Hak Konsumen dalam Pemblokiran Rekening
Logo YLKI. Image/ ylki.or.id

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemblokiran rekening. Hal ini merespon pemblokiran sementara dilakukan PPATK terhadap rekening-rekening yang masuk kategori tidak aktif atau dormant.

“Ada beberapa catatan kritis, YLKI meminta PPATK juga mengedepankan prinsip kehati hatian dalam memblokir rekening dan memperhatikan hak konsumen atas informasi,” kata Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo, kepada Tirto, Selasa (20/5/2025).

Menurut Rio, konsumen juga berhak mengetahui di balik alasan dilakukannya pemblokiran rekening itu. Selain itu, Dia juga meminta PPATK untuk memberikan kesempatan kepada konsumen bila ingin memberikan sanggahan.

“Jangan menutup ruang hak konsumen atas informasi, penting untuk disampaikan kepada konsumen terkait akan pemblokiran,” kata Rio.

Walaupun demikian, YLKI pada prinsipnya kata Rio, tetap mendukung PPATK dalam pemberantasan judi online dan penyalahgunaan rekening konsumen.

Sebelumnya PPATK telah memblokir sementara rekening yang masuk kategori tidak aktif atau dormant. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, rekening dormant kerap disalahgunakan dalam aktivitas ilegal karena sudah lama tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Menurut Ivan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain lantas menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

“Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/5/2025).

Menurut Ivan, upaya ini juga merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Selain itu, ini juga bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh dia.

Namun, Ivan menegaskan, bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara pemblokiran ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki di dalam rekeningnya. Nabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Jika tidak, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Baca juga artikel terkait YLKI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra