Menuju konten utama

Rawan Disalahgunakan, PPATK Blokir Sejumlah Rekening Bank

Bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara pemblokiran ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki di dalam rekeningnya.

Rawan Disalahgunakan, PPATK Blokir Sejumlah Rekening Bank
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening yang masuk kategori tidak aktif atau dormant. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, rekening dormant kerap disalahgunakan dalam aktivitas ilegal karena sudah lama tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Menurut Ivan penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain lantas menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

“Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/5/2025).

Menurut Ivan, upaya ini juga merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Selain itu, ini juga bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh dia.

Namun, Ivan menegaskan, bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara pemblokiran ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki di dalam rekeningnya. Nabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Jika tidak, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

“Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenali,” tegas nya.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Pada saat yang sama PPATK juga berupaya menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan –bagi nasabah korporasi, apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional,” tutup Ivan.

Brdasar catatan PPATK, ada 28 ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online di sepanjang 2024. Pun, rekening milik orang lain juga ditemukan masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Baca juga artikel terkait TEMUAN PPATK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra