tirto.id - Di tengah siang menuju habis akhir pekan, beberapa orang mengeluhkan rekening bank miliknya yang terblokir, Minggu (18/5/2025). Keluhan tersebut ramai tersebar di media sosial, salah satunya dari akun X (dulu Twitter) @darwis, milik Pendiri Forum Online, Kaskus, Andrew Darwis.
Dalam cuitannya Andrew menunjukkan tangkapan layar informasi blokir rekening Bank Jago miliknya. Rekeningnya tersebut mengalami penghentian operasi sementara atas surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menariknya, Andrew juga mencantumkan tangkapan layar lain yang menunjukkan pesan kotak pesan pengaduan PPATK yang penuh pada hari itu. Kombinasi blokir dan sulitnya komunikasi ke PPATK, sukses membuat Andrew kesulitan bertransaksi hari itu.
Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago@PPATKpic.twitter.com/o4OJwaSP3D
— Andrew Darwis (@adarwis) May 18, 2025
Dari unggahan tersebut banyak bermunculan pengakuan dari warganet yang mengaku rekening bank mereka juga terblokir.
Salah satunya adalah Asmara Wreksono. Seperti Andrew, pemilik akun X @miund ini juga mencantumkan keluh kesanya terhadap pemblokiran dari permintaan PPATK. Rekening bank BCA-nya bahkan tidak bisa digunakan bertransaksi sejak Sabtu (17/5/2025).
Kepada Tirto, Asmara mengaku kalau rekening BCA miliknya yang terblokir adalah rekening yang aktif dia pakai. "Ini aneh banget, karena saya nggak pernah ada transaksi aneh-aneh (hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari) dan rekening nggak dormant," kata Asmara di akun X, Minggu (18/5/2025).
Halo @HaloBCA@BankBCA mohon perhatiannya. pic.twitter.com/Xfiw96snhh
— Asmara Wreksono (@miund) May 18, 2025
Sebagai salah satu bank yang mendapat sorotan, terkait pemblokiran oleh PPATK, pihak Bank Jago angkat suara. Mereka membenarkan kalau sejumlah nasabah mereka memang mengalami pemblokiran atas insturksi PPATK.
"Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu," kata Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, dalam keterangan kepada Tirto, Selasa (20/5/2025).
Walaupun terdapat pemblokiran, Bank Jago menegaskan tetap memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada nasabah. Mereka mempersilakan para nasabahnya untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan menghubungi sejumlah saluran komunikasi langsung yang tertera di media sosial mereka.
Sementara itu, Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkapkan bahwa ada 28 ribu akun rekening dari berbagai bank yang mereka blokir. PPATK menduga ribuan rekening yang diblokir tersebut, digunakan untuk menjadi penampungan hasil tindak pidana penipuan, judi online, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

PPATK menyebut rekening yang tidak pernah digunakan oleh nasabahnya atau dormant menjadi alat transaksi ilegal oleh pelaku kejahatan.
Dia menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karenanya, bagi nasabah yang merasa tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan ataupun rekening aktif bisa segera melakukan reaktivasi.
"Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," katanya.
Melalui pemblokiran rekening tersebut, Natsir menjamin tidak akan ada dana nasabah yang hilang. Selain itu, pemblokiran menjadi pemberitahuan bagi pemilik maupun ahli waris bahwa mereka memiliki akun rekening yang sudah tidak pernah digunakan atau berstatus dormant.
PPATK Harus Seimbang: Berantas Transaksi Ilegal Tanpa Abaikan Privasi Nasabah
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut banyak nasabah yang tidak menyadari rekening –umumnya rekening lama– miliknya yang disalahgunakan oleh orang lain. Dia menyoroti bahwa saat ini ada banyak kasus jual beli rekening yang kerap digunakan menjadi akun penadah bagi transaksi judi online dan kejahatan lainnya.
"Penghentian sementara dilakukan dalam rangka menjaga rekening nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Ivan saat dihubungi Tirto, Selasa (20/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta PPATK untuk berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan blokir rekening nasabah. Fraksi Partai Nasdem itu mengingatkan hak privasi masyarakat yang harus menjadi perhatian.
Oleh karenanya, menurut Rudianto, idealnya PPATK membuktikan kasus kejahatanya dulu, baru melakukan pemblokiran rekening.
"Ya, harus dibuktikan dulu dalam proses hukum. Benarkah rekening-rekening yang dibuat ini untuk, misalkan peristiwa kejahatan, atau rekening penampung hasil kejahatan? Itu kan harus pembuktian pidana asalnya lebih awal, lebih dulu," kata Rudianto kepada wartawan Tirto, Selasa (20/5/2024).
Dia menambahkan jika pemblokiran dilakukan kepada nasabah yang tidak terbukti memiliki transaksi kejahatan, maka PPATK juga harus mau bertanggung jawab. "Negara bisa memberi apa kepada warga negara yang membuka rekening lalu diblokir? Karena tidak ada cerita, warga negara yang kemudian bisa kemudian menuntut negara," katanya.

Di lain pihak, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mendukung aksi PPATK. Menurutnya apa yang PPATK lakukan dalam rangka melindungi masyarakat.
Namun, dia meminta aksi pemblokiran oleh PPATK diiringi dengan edukasi kepada publik mengenai transaksi berbahaya melalui bank. Diharapkan pemblokiran yang dilakukan PPATK saat ini dapat teratasi dan kasus kejahatan serupa tak terulang kembali.
"Jadi perlindungan yang diberikan ialah dengan memblokir 28 ribu rekening tersebut dan bukan salah PPATK, tapi seringkali setelah diblokir, kita tidak pernah tahu di mana ujung dari pemblokiran tersebut. Sehingga hal ini yang harus disampaikan kepada pihak terkait, sehingga masyarakat mendapat edukasi sampai mana pemblokiran tersebut berlanjut," kata Nasir di Kompleks MPR/DPR, Senin (19/5/2025).
Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat PPATK perlu berhati-hati dalam memblokir rekening. YLKI juga berharap ada perhatian hak atas konsumen terutama dalam bidang informasi.
Sekjen YLKI, Rio Priambodo, menegaskan jika pihaknya mendukung kebijakan PPATK untuk memberantas judi online dan penyalahgunaan rekening konsumen. Tapi hal tersebut harus seimbang juga dengan perhatian hak atas nasabah sebagai konsumen.
"Konsumen juga berhak atas informasi alasan pemblokiran rekening dan membuka kesempatan konsumen untuk memberi sanggahan. Jangan menutup ruang hak konsumen atas informasi, penting untuk disampaikan kepada konsumen terkait akan pemblokiran," kata Rio kepada Tirto, Selasa (20/5/2025).
Sebelum Blokir Rekening, PPATK Dapat Perkuat Kerja Sama dengan Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kegiatan pemblokiran yang dilakukan PPATK kepada ribuan rekening dormant tidak berpengaruh pada aktivitas perbankan. Dia mempersilakan kepada setiap nasabah yang diblokir rekeningnya dapat mengajukan permohonan reaktivasi di masing-masing bank.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan masing-masing bank," kata Dian saat dihubungi Tirto terpisah, Selasa (20/5/2025).
Dian menegaskan bahwa rekening yang diblokir PPATK tidak hanya sekadar berstatus dormant, namun telah terindikasi memiliki transaksi ilegal. Menurutnya, dalam alur aturan perundangan, bank telah memiliki mekanisme sendiri untuk menutup bank dormant, karena pada praktiknya setiap orang bisa membuat lebih dari satu akun rekening.
"OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Jadi kata kuncinya, 'rekening dormant yang terindikasi dipakai untuk kegiatan ilegal'," kata Dian.
Direktur Eksekutif Development & Economic Studies (DECS) House, Mangasa Augustinus Sipahutar, berpendapat ada langkah lain yang bisa diambil PPATK. Alih-alih melakukan pemblokiran rekening bank dormant atau rekening terindikasi penyalahgunaan transaksi, PPATK dapat melakukan kerja sama dengan bank.
Mangasa menjelaskan jika bank memiliki prosedur KYC (Know Your Customer - red) yang berfungsi untuk mengenali dan memverifikasi identitas nasabah. Sehingga menurutnya, perusahaan perbankan mengetahui secara detail identitas dan karakter nasabahnya.
"Jadi bank itu tahu persis seperti apa nasabahnya, ada identifikasi dan lain sebagainya yang dilakukan oleh perbankan. Ini sebaiknya PPATK betul-betul bekerja sama, menjalin kerja sama yang harmonis dengan perbankan," kata Mangasa kepada Tirto, Selasa (20/5/2025).
Dirinya menjelaskan, dengan hubungan antara PPATK dan industri perbankan yang harmonis, pemblokiran dapat dihindari. Pengawasan terhadap rekening yang mencurigakan juga dapat dilakukan dengan lebih mudah.
"Sehingga dengan pengalaman mereka, learning by doing mereka, mereka bisa mencipakan sendiri early warning system-nya," kata Mangasa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































