Menuju konten utama

OJK Bakal Tinjau dan Atur Ulang Ketentuan Rekening Dormant

Sembari merivisi aturan terkait rekening dormant, OJK meminta agar perbankan memantau rekening agar tak digunakan untuk tindak kejahatan keuangan.

OJK Bakal Tinjau dan Atur Ulang Ketentuan Rekening Dormant
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali aturan terkait rekening yang sudah tidak aktif atau dormant. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengaturan ulang ini dilakukan untuk memberikan kepastian terkait hak nasabah dan perbankan serta memberikan kepastian kepada keduanya.

"Dalam waktu dekat, mungkin juga akan melakukan pengaturan ulang mengenai rekening bank, ini ketentuan yang terkait rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant. Sehingga, ini kita harapkan bisa memberikan kepastian kepada nasabah dan juga kepada bank," kata dia, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan redaktur media massa, dikutip Senin (4/7/2025).

Meski begitu, Dian tak mengungkap perubahan apa yang akan dilakukan Otoritas terkait ketentuan rekening dormant. Hanya saja, sembari revisi aturan dirilis, OJK meminta agar perbankan memantau rekening yang diduga dormant agar tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan.

"Saya kira, sudah lama ini sebelum ada case (kasus) terakhir ini dan meningkatkan tentu efektivitas dalam menangani jual beli rekening," tambah Dian.

Pada saat yang sama, revisi aturan terkait rekening dormant juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan induatri perbankan khususnya.

"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisi kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant," jelasnya.

Sementara itu, ketentuan terkait rekening dormant pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing bank. Namun, ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keungan.

Rencana revisi ketentuan rekening dormant ini muncul setelah heboh pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sejumlah bank. Meski begitu, hingga akhir Juli 2025, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku telah membuka hampir 30 juta rekening yang semula dihentikan transaksinya karena diduga dormant.

Menurutnya, pembekuan sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah. Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya.

"Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya," jelasnya.

Ia menjelaskan, proses verifikasi hanya berlangsung satu atau dua hari, kecuali untuk rekening dengan identitas yang kurang jelas. “Ada yang agak lama, misalnya karena identitas nasabah tidak mudah didapat, kesamaan nama dengan nasabah lainnya dan lain-lain. Tapi semua segera kami lepas,” tambah Ivan.

Baca juga artikel terkait REKENING TABUNGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana