Menuju konten utama

PPATK Pastikan Tak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant

Kepala PPATK sebut rekening berstatus dormant tak ditentukan oleh lembaganya, melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

PPATK Pastikan Tak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) memberikan keterangan disaksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tak akan ada lagi pemblokiran rekening pasif (dormant) oleh bank. Pasalnya, penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening dormant telah rampung dan memasuki proses pembukaan kembali atau reaktivasi di perbankan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data rekening yang berstatus dormant tersebut juga bukan ditentukan oleh lembaganya, melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (6/8/2025).

Ivan menjelaskan, pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap atau terbagi ke dalam beberapa fase yang mencakup 17 batch sejak Mei 2025. Jika tak ditemukan aktivitas mencurigakan atas rekening yang dibekukan, maka PPATK akan mengizinkan proses reaktivasi melalui pihak perbankan.

Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan dalam proses tersebut.

“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Ivan.

Sebagai informasi, sebelumnya PPATK menyatakan telah membuka kembali sekitar 30 juta rekening dormant yang sempat dibekukan sementara. Langkah ini disebut membuat pelaku kejahatan kesulitan mencari rekening tidur untuk disalahgunakan.

"Sejak awal proses ini, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang semula dihentikan transaksinya sementara. Sekarang sudah hampir 30 juta sejak minggu ini saja," kata kepada Tirto, Kamis (31/7/2025).
Ivan menjelaskan, pembekuan sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah. Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya.

"Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PPATK

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Hendra Friana