Menuju konten utama

Potensi Kerugian Negara akibat Korupsi di Mempawah Capai Rp40 M

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas tiga tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

Potensi Kerugian Negara akibat Korupsi di Mempawah Capai Rp40 M
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah Tahun 2015 mencapai Rp40 miliar.

"Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan KN (Kerugian Negara) atas perkara ini mencapai kurang lebih sekitar Rp40 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, KPK juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.

Kedua saksi tersebut yaitu, pihak swasta, Lilik Safrita Yosmaniar dan Konsultan Perencana, Adhika Cipta Wijaya.

Budi menyebut, kedua saksi didalami terkait dengan proses pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PU Mempawah oleh penyidik.

"Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari KPK menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu dua orang penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari ketiga tersangka tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto