Menuju konten utama

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR Mempawah

KPK masih merahasiakan identitas ketiga tersangka, tetapi memastikan 2 tersangka adalah penyelenggara negara dan 1 pihak swasta.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR Mempawah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka di kasus korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR Mempawah, tetapi merahasiakan identitas para tersangka hingga dirilis resmi. Ia hanya memastikan dua dari ketiga tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta.

"Dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua penyelenggara negara, satu pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Tessa mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Pontianak. Namun, Tessa belum menjelaskan mengenai lokasi pasti penggeledahan tersebut.

Tessa menuturka, penggeledahan tersebut dilakukan selama 25-29 April 2025. Kemudian, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Belum dijelaskan detail lokasinya dimana saja, tapi ada kantor dan rumah," tuturnya.

Terakhir, Tessa mengatakan, KPK akan segera menjelaskan mengenai detai perkara kasus ini, serta penggeledahan yang telah dilakukan oleh penyidik.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher