tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI. Demikian kami laporkan, pimpinan,” ujar Iman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Namun, Iman belum menyebutkan secara rinci terkait kapan pastinya pelimpahan kasus tersebut ke Puspom TNI itu dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari Aqsa menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan keterlibatan sipil dan seharusnya kasus dilanjutkan di ranah peradilan umum.
“Kami terus terang merasa sangat kecewa. Seharusnya kasus ini terus berjalan dan diusut di peradilan umum atau setidaknya koneksitas, karena ada dugaan orang sipil juga yang terlibat,” ujar Alghiffari.
Selain kritik terhadap pelimpahan kasus, Alghiffari juga membeberkan hasil investigasi internal terkait jumlah pelaku lapangan. Dari penelusuran sekitar 37 CCTV, Alghiffari menyebut ada 16 orang yang diyakini sebagai pelaku penyiraman, lebih banyak dibanding versi resmi Polda Metro Jaya, yakni dua orang dan Puspom TNI, yakni 4 orang pelaku.
“Dari situ kami melihat setidaknya 19 orang yang dicurigai. Tapi kami yakin betul 16 orang ini adalah pelaku. Satu, dia berada di sekitar TKP ataupun lokasi Andri sebelum di TKP. Kedua, orang tersebut berada di frame CCTV pada waktu yang bersamaan atau di setidaknya dua CCTV,” jelas Alghiffari.
Ia menambahkan bahwa para pelaku tampak berkoordinasi dan memberikan sinyal satu sama lain, menunjukkan perencanaan yang sistematis.
Lebih jauh, Alghiffari juga menilai pelimpahan kasus ke ranah militer berpotensi melanggar asas equality before the law, karena identitas pelaku TNI tidak dipublikasikan. Equality before the law merupakan prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap individu memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di mata hukum tanpa diskriminasi
“Kalau orang sipil itu dipajang di depan media, kita bisa konfirmasi. Tapi dalam kasus ini sangat tertutup. Hebohnya kasus ini luar biasa tapi sangat tertutup,” ujar Alghiffari.
Alghiffari juga menekankan perlunya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, yang terdiri dari aparat penegak hukum, ahli, dan masyarakat sipil, untuk mengungkap aktor intelektual, pendana, serta motif di balik operasi penyiraman.
“Kami berharap ini bukan akhir dari segala proses ketika kepolisian sudah melimpahkan ke TNI. Tapi juga mohon dievaluasi kembali dan tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Identitas keempat tersangka yang kini telah ditahan di Puspom TNI tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Ia mengatakan, keempat tersangka terdiri atas matra TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























