Menuju konten utama

TAUD Duga Ada 16 Aktor Lapangan di Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Fadhil menyebut, 16 orang terduga aktor lapangan itu tidak mungkin bergerak sendiri tanpa adanya komando dari aktor yang memiliki wewenang lebih tinggi.

TAUD Duga Ada 16 Aktor Lapangan di Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan perkembangan terbaru investigasi kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Hingga sejauh ini, mereka menduga ada 16 orang yang ikut berperan sebagai aktor lapangan di kasus Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD, Muhammad Fadhil Alfathan, mengatakan, 16 orang terduga aktor lapangan itu memiliki tugasnya masing-masing, mulai dari melakukan pengintaian, penguntitan, sampai eksekusi.

Ia juga menegaskan bahwa jumlah terduga aktor lapangan yang melancarkan aksi penyiraman air keras itu belum final. Ia meyakini, masih ada aktor-aktor lain yang terlibat, baik sebagai aktor lapangan maupun aktor intelektual.

“Mulai dari pengintaian, penguntitan, kemudian eksekusi dan pelarian. Itu yang dilakukan oleh pelaku dengan total kurang lebih 16 [orang], yang masih sangat terbuka kemungkinan jumlahnya jauh lebih besar daripada itu,” kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Fadhil menyebut, 16 orang terduga aktor lapangan itu tidak mungkin bergerak sendiri tanpa adanya komando dari aktor yang memiliki wewenang lebih tinggi.

Oleh karena itu, TAUD meyakini, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus itu menjadi bagian dari operasi intelijen yang terencana dan terlatih dengan baik.

“Dan bukan tidak mungkin ada upaya-upaya yang kami duga untuk merintangi proses penegakan hukum yang dilakukan. Jadi, dugaan pelaku masih sangat terbuka potensinya,” ucapnya.

Meskipun sudah berhasil mengidentifikasi 16 orang terduga aktor lapangan, tetapi TAUD menyayangkan proses penyidikan dari pihak kepolisian yang belum berkembang lebih jauh.

Mereka beralasan, berdasarkan konferensi pers terakhir pihak kepolisian, baru ada dua orang pelaku yang diungkap identitasnya. Padahal, TAUD meyakini jumlah pelaku jauh lebih banyak daripada itu.

“Sedangkan per hari ini, dan bisa jadi ke depan, kami bisa mengungkap lebih jauh dan berkali-kali lipat daripada itu. Sehingga di sini kami menegaskan aparat penegak hukum harus berorientasi pada upaya pengungkapan yang lebih komprehensif,” tuturnya.

TAUD juga mendorong pihak kepolisian untuk menggunakan Pasal 458 juncto Pasal 7 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Dengan menggunakan pasal percobaan pembunuhan berencana, maka cakupan investigasi dalam proses penyidikan akan menjadi lebih luas. Sehingga aktor intelektual yang memberikan instruksi kepada aktor lapangan diharapkan akan terungkap.

“Sekaligus menelusuri bahkan dugaan aliran dana, dugaan-dugaan lain yang sekiranya relevan untuk mengungkap perkara ini secara komprehensif,” ucap Fadhil.

Akibat desakan itu tidak kunjung difasilitasi, TAUD menduga ada hambatan-hambatan non-yuridis yang bersifat politis dalam proses penyidikan.

“Sehingga pengungkapan faktanya sederhana, tapi mengungkap lebih luas menjadi sangat kompleks karena motif yang sangat politis dan kekuasaan tertentu yang sangat mampu menghalang-halangi proses penyidikan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher