tirto.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai upaya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi langkah krusial sekaligus cerminan sikap politik Presiden Prabowo Subianto.
Hendardi menyoroti dua perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas kasus tersebut. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani. Kedua, ia menilai adanya kesan melemahnya proses penyidikan yang dilakukan Polri di kasus Andrie.
“Kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik, penyidikan kepada para terduga dan sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda sama sekali dengan tersangka versi TNI,” ujar Hendardi dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2026).
Ia menilai perkembangan tersebut menimbulkan polemik yang mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Oleh karena itu, menurut Hendardi, Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki pilihan lain selain membentuk TGPF untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya.
“Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Hendardi menekankan bahwa TGPF harus dibentuk langsung oleh Presiden dengan melibatkan unsur independen, mulai dari penyidik, pakar hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Ia juga menilai tim tersebut perlu memiliki akses luas dalam melakukan penyelidikan.
“Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik. Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil kerja TGPF harus ditindaklanjuti melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun koneksitas, mengingat kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.
“Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer. Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa (17/3/2026), telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan cepat.
Namun, Hendardi menilai, perkembangan terbaru justru memperlihatkan bahwa kehendak politik Presiden untuk menegakkan hukum hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan TGPF.
“Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF. Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,” ujar Hendardi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































