Menuju konten utama

TAUD: Komunikasi dengan Polisi dalam Kasus Andrie Yunus Memudar

TAUD pun mendorong Presiden untuk membentuk tim independen pencari fakta karena khawatir ada hambatan politis serta memastikan penegakan hukum berjalan.

TAUD: Komunikasi dengan Polisi dalam Kasus Andrie Yunus Memudar
Konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai komunikasi mereka dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, semakin memudar.

Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada, menyebut, sejak awal pihak TAUD telah berupaya kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan. Mereka rutin menyerahkan temuan dan menjaga komunikasi dengan kepolisian agar pengungkapan kasus dapat berjalan maksimal.

Namun, intensitas komunikasi yang awalnya terjalin cukup baik disebut mengalami penurunan. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan harapan awal akan adanya titik terang dalam proses penegakan hukum.

“Di awal lumayan kencang iktikad dari kepolisian untuk melakukan penanganan ini, tapi lambat laun justru alih-alih makin menunjukkan adanya titik terang, justru sekarang malah semakin memudar gitu,” ujar Gema dalam konferensi pers yang digelar di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Gema mengatakan, untuk mendapatkan perkembangan informasi terkini, pihak TAUD bahkan sampai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyerahkan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut Gema, langkah ini diambil untuk memperoleh kejelasan terkait sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan.

“Bahkan kami yang tadinya bisa berkomunikasi secara intens, eh sekarang jadi lebih terhambat, tidak dapat menghubungi secara tektokan lagi selancar sebelumnya, dan maka dari itu di hari ini kami memutuskan untuk meminta secara resmi perkembangan kasusnya melalui permohonan SP2HP ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Selain itu, TAUD juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan kepolisian kepada publik. Padahal, tim investigasi mereka mengaku telah menemukan sejumlah indikasi penting dari hasil penelusuran mandiri.

Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang terekam melalui rekaman CCTV pada hari kejadian. Informasi ini dinilai krusial namun belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian.

“Bahkan dari penelusuran CCTV di hari itu saja sudah dapat setidaknya ditemukan dugaan keterlibatan 16 orang pelaku lapangan, seperti itu. Nah, informasi seperti ini yang kemudian tidak kami peroleh dari kepolisian,” sebut Gema.

TAUD menilai, dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki, kepolisian seharusnya mampu mengungkap kasus ini secara lebih terang. Ketidakjelasan yang terjadi justru menimbulkan pertanyaan publik terkait hambatan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Muhammad Fadhil Alfathan, menyoroti potensi dimensi politik dalam kasus tersebut. Ia menilai, tensi politik yang tinggi berpotensi memengaruhi proses pengungkapan perkara.

Menurut Fadhil, dugaan keterlibatan pihak-pihak dengan kekuasaan tertentu dapat menjadi faktor yang memperumit penegakan hukum. Oleh karena itu, ia menilai diperlukan langkah khusus untuk memastikan independensi proses investigasi.

“Sehingga kami khawatir ada ekses politik lebih lanjut apabila ini tidak disikapi lebih lanjut dalam hal ini oleh Presiden,” kata Fadhil.

TAUD pun mendorong Presiden untuk membentuk tim independen pencari fakta. Tim tersebut diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta diisi oleh figur-figur berintegritas dari berbagai latar belakang keilmuan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi potensi hambatan politis sekaligus memastikan proses pengungkapan kasus berjalan objektif dan berorientasi pada keadilan.

“Sehingga menurut kami, Presiden tidak punya opsi lain selain mengakomodir aspirasi masyarakat untuk membentuk tim independen gabungan pencari fakta yang punya mandat dan tugas yang jelas, dasar hukum yang jelas,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher