Menuju konten utama

Penyelenggara Pos Diminta Fokus Kualitas, Bukan Murahnya Ongkir

Asperindo memberikan program potongan ongkir yang diberikan langsung kepada pengguna jasa, namun tidak ada promo gratis ongkir dari penyelenggara pos.

Penyelenggara Pos Diminta Fokus Kualitas, Bukan Murahnya Ongkir
Ilustrasi Paket. foto/istockphoto

tirto.id - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta seluruh penyelenggara pos tetap mendasarkan layanan pengiriman pada kualitas layanan, bukan pada murahnya tarif ongkir yang digunakan pengguna jasa. Hal ini merespon hadirnya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

“Dengan peraturan ini, diharapkan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir,” tegas Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/5/2025).

Secacara keseluruhan, pihaknya mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) terkait pembatasan program promo gratis ongkos kirim (ongkir). Aturan ini dinilai akan memperbaiki ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional seiring dengan semakin masifnya transaksi e-commerce.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir,” ujarnya.

Lebih lanjut Tekad menjelaskan, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini memang tidak mengatur promo free ongkir di marketplace, tapi untuk mendorong agar harga grosir didasarkan pada kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan. Upaya ini dinilai akan membawa dampak positif pada industri pos dan kurir yang dengan sendirinya akan berdampak juga kepada pendapatan para kurir.

Selain itu, untuk mendorong kesejahteraan kurir, perusahaan-perusahaan jasa pengiriman yang merupakan anggota Asperindo telah memberikan program potongan ongkir yang diberikan langsung kepada pengguna jasa, namun tidak ada promo gratis ongkir dari penyelenggara Pos. Biasanya, program gratis ongkir oleh penyelenggara Pos hanya diberikan untuk mendukung aksi-aksi sosial saat terjadinya musibah atau keadaan khusus.

“Kembali, DPP Asperindo menegaskan bahwa terkait free ongkir kiriman e-commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan,” sambung Tekad.

Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman. Sehingga, layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Tanah Air.

Menurut Tekad, di dalam proses pembentukan Peraturan Menteri Komdigi ini sudah melalui proses harmonisasi antarkementerian di dalam prosesnya, karenanya Asperindo berharap bahwa ketentuan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia.

“Peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik dengan aktivitas collecting, processing, transporting dan delivery,” tutup Tekad.

Baca juga artikel terkait KURIR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra